Medan (ANTARA) - Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard Kabupaten Langkat menegaskan kerugian keuangan negara tidak serta-merta dapat menjadi dasar pemidanaan tanpa adanya pembuktian unsur tindak pidana.
Kedua ahli tersebut yakni Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI), yang memberikan keterangan dalam persidangan di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8).
Khomaini menyampaikan pendapat tersebut saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.
Salah satu hal yang dipertanyakan penasihat hukum adalah keterangan Bahrun Walidin alias Baron yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, Bahrun menerangkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada sejumlah pihak terkait pengadaan smartboard, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Khomaini mengatakan keterangan seorang saksi harus dinilai bersama alat bukti lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
"(Keterangan satu saksi) bukan lagi alat bukti petunjuk, Yang Mulia," ujar Khomaini.
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta panitera pengganti agar keterangan ahli tersebut dicatat dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Jonson David Sibarani juga mempertanyakan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang digunakan penuntut umum.
Ia menyoroti perbedaan harga smartboard dalam kontrak dengan harga yang digunakan dalam perhitungan auditor.
Menurut dia, harga smartboard sebagaimana tercantum dalam kontrak sebesar Rp158 juta per unit sudah termasuk PPN 11 persen. Namun, dalam persidangan disebutkan harga jual per unit sebesar Rp165.755.405 belum termasuk PPN 11 persen.
Menanggapi hal itu, Khomaini mengatakan majelis hakim tidak terikat secara mutlak terhadap alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Menurut dia, hakim memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kekuatan pembuktian setiap alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Alat bukti berbicara bukan secara kuantitas, namun kualitas. Maka hanya majelis hakim yang bisa menentukan apakah alat bukti memiliki kualitas atau tidak," katanya.
Sementara itu, Andi Hakim Lubis mengatakan pembuktian dalam perkara pidana harus melihat kesesuaian antara fakta yang satu dengan fakta lainnya.
Menurut dia, apabila suatu alat bukti dinilai cacat atau tidak autentik, maka alat bukti tersebut harus dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
"Untuk memidanakan seseorang tidak terlepas dari terpenuhinya unsur delik, terbuktinya unsur melawan hukum dan terbuktinya unsur kesalahan. Bila salah satu unsur tidak terbukti maka dakwaan tidak bisa dibuktikan," ujar Andi.
Andi menegaskan kerugian keuangan negara tidak otomatis berujung pada pemidanaan karena harus terlebih dahulu dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana lainnya.
"Kerugian keuangan negara itu hanya ekses saja dari perbuatan melawan hukum dalam rezim hukum pidana. Tidak semua kerugian negara itu berakhir dengan pidana," katanya.
Menurut dia, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat saja berada dalam ranah hukum perdata atau administrasi apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Ia juga mengatakan persoalan autentikasi alat bukti merupakan hal yang harus dinilai oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
"Kalau itu dulu namanya bukti yang diperoleh dengan cara-cara melawan hukum, maka itu bukti yang harus di-ignore. Harus dikesampingkan," katanya.
Dalam sesi tanya jawab, penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto Seputra, Itoloni Gulo, juga menanyakan konsekuensi hukum apabila terdapat cacat dalam alat bukti.
Khomaini menjelaskan bahwa pembuktian pidana tidak hanya bergantung pada jumlah alat bukti, tetapi juga harus disertai keyakinan hakim.
"Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Bosna Perangin-angin menanyakan penerapan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada ahli.
Menurut ahli, ketentuan tersebut mengatur perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Yang tidak boleh itu, dilakukan secara melawan hukum," katanya.
Terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia, ahli menyebut perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila penuntut umum mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana.
JPU juga menanyakan mengenai adanya selisih anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.
Andi menjelaskan hal tersebut harus dilihat berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan ketentuan pidana yang mengaturnya, terlebih apabila perkara tersebut bersinggungan dengan hukum bisnis maupun keperdataan.
"Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Selain keduanya, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.