Agrinas Sebut Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN dengan Kontrak 2 Tahun

September 2026 · 2 minute read

Rabu, 23 September 2026 - 19:51 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Agrinas.

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Jo itu menambahkan manajer Kopdes Merah Putih menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pegawai BUMN, pegawai BUMN di bawah Agrinas,” kata Jo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga

Jo mengatakan status tersebut berlaku selama masa kontrak dua tahun. Setelah masa kontrak berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan.

“Setelah dua tahun nanti akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain,” ujarnya.

Baca Juga

Di sisi lain, kelanjutan status para manajer setelah dua tahun belum diputuskan. Kebijakan tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan BUMN dan tidak lagi secara khusus untuk penugasan di Koperasi Desa Merah Putih.

“Di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai besaran gaji yang akan diterima para manajer Kopdes, Jo belum memberikan angka. Ia mengatakan informasi mengenai besaran gaji akan tercantum dalam surat keputusan (SK).

“Itu nanti dilihat di SK-nya aja,” ujar Jo.

Sebagai informasi, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memasuki tahapan penting setelah pembangunan fisik mulai berjalan. 

Pemerintah kini mengarahkan perhatian pada kesiapan operasional, termasuk memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dengan sistem yang jelas dan memiliki kepastian.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya ukuran dalam proses tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.

“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Halaman Selanjutnya

Menurut Qodari, pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.