ADPI: Perluasan Investasi Dapen ke Luar Negeri Bisa sebagai Diversifikasi Portofolio

October 2026 · 5 minute read

ILUSTRASI. Terdapat ketentuan baru untuk dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi (KONTAN/Panji Indra)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun (dapen) boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A. 

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai adanya kebijakan itu bukan semata-mata membuat industri akan mengejar return atau memindahkan dana ke pasar global. Namun, Humas ADPI Syarifudin Yunus menerangkan perluasan investasi ke luar negeri bagi industri merupakan sebagai sarana diversifikasi portofolio, terutama ketika pilihan investasi domestik terbatas atau kurang optimal.

Baca Juga: AAUI: Tren Data Center Bisa Menjadi Peluang bagi Industri Asuransi Umum

"Patut dilihat sebagai perluasan pilihan, bukan semata-mata mengejar return atau memindahkan dana ke pasar global. Investasi dapen di luar negeri intinya untuk diversifikasi dan dapen tetap fokus pada kecukupan pembayaran manfaat pensiun peserta dengan risiko yang tetap terkendali," ucapnya kepada Kontan, Kamis (1/10/2026).

Syarifudin juga berpendapat diperlukan pendalaman investasi di dalam negeri, sehingga dapen bisa tetap menjaga alokasi di instrumen dalam negeri. Dengan demikian, dia mengatakan kebijakan perluasan investasi bagi dapen di luar negeri harus dilakukan secara hati-hati. 

"Mengingat adanya risiko nilai tukar dan risiko instrumen investasinya. Selain perlu sesuai dengan kewajiban dana pensiun dan tata kelola, kompetensi sumber daya manusia juga diperlukan," tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi menyebut sebenarnya orientasi investasi dana pensiun bukan profit driven, melainkan liability driven, yaitu kesesuaian antara tenggat waktu kebutuhan likuiditas dan tengat waktu durasi jatuh tempo investasi (assets and liability matching). Jadi, dia bilang masing-masing dana pensiun memiliki target return yang berbeda-beda dan investasi di luar negeri bisa menjadi peluang untuk diversifikasi. 

Bambang berpendapat sejauh ini return investasi dalam negeri masih cukup memadai. Namun, adanya gejolak geopolitik memang membuat return kurang optimal.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha Berskala Nasional ke Gadai Mulia Sejahtera & Solusi Gadai Pintar

"Hanya saja saat ini kurang optimal karena adanya pengaruh global perang dan lainnya yang berdampak," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Return on Investment (RoI) industri dapen sebesar 0,95% per Juli 2026. Angkanya begitu jauh dibandingkan posisi per akhir 2025 yang sebesar 8,18%.

Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan. 

Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.

Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia.

Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana  wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance

Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.

Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan. 

Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.

Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.

Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag