51 orang ini bagian dari 133 warga binaan yang menerima Remisi Umum II (RU-II) atau pengurangan masa pidana yang menyebabkan berakhirnya masa pidana dan langsung bebas setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan lainnya terpenuhi
Banjarbaru (ANTARA) - Sebanyak 51 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) bebas di momen hari peringatan ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia setelah mendapatkan remisi umum.
"51 orang ini bagian dari 133 warga binaan yang menerima Remisi Umum II (RU-II) atau pengurangan masa pidana yang menyebabkan berakhirnya masa pidana dan langsung bebas setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan lainnya terpenuhi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalsel Erwedi Supriyatno
di Banjarbaru, Senin.
Sementara untuk 82 penerima RU-II lainnya masih menjalani pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Erwedi menjelaskan total ada 6.188 narapidana menerima Remisi Umum dan 10 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI.
Kemudian dari 6.188 narapidana tersebut, sebanyak 6.055 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) atau masih harus menjalani sisa masa pidananya setelah mendapat pengurangan.
Sementara bagi Anak Binaan, dari 10 orang mendapatkan pengurangan masa pidana, terdiri atas 9 penerima PMP-I dan 1 penerima PMP-II.
Erwedi menyebut besaran remisi umum dan pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan atas komitmen dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial.
Kesempatan tersebut diharapkan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab.
Di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Kakanwil juga menyerahkan cinderamata hasil karya warga binaan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
Karya tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pembinaan diarahkan untuk mengembangkan keterampilan dan kemandirian warga binaan.
Pewarta: Firman
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.