Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WIB
Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus korupsi kuota haji sekaligus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya ikut menerima uang dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Baca Juga
Yaqut menegaskan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan apapun dari kuota tambahan untuk haji khusus tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia pun menilai bahwa penerimaan yang dimaksud dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah asumsi.
Baca Juga
Adapun Yaqut didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.
"Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini, jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya itu asumsi," ucap Yaqut kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga
Di sisi lain, ia menyebut bahwa terkait dengan penerimaan fee soal pemberangkatsn haji tanpa masa tunggu dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga menurutnya yang harus dihadirkan di persidangan mereka.
"Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya, itu yang seharusnya dihadirkan disini," ujarnya.
Sebelumnya pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir mempertanyakan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat di kasus korupsi kuota haji.
"Ini juga tiba-tiba ga jelas, dikatakan bahwa Gus Yaqut menerima 271.500 (Dolar AS). Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya," katanya.
"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," sambungnya.
Dodi mengungkapkan, bahwa praktik fee percepatan terkait dengan jemaah haji tanpa waktu tunggu dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan tenaga operasional Siskohat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun justru nama-nama atau pihak-pihak tersebut tidak dipertanggungjawabkan atas kasus yang menimpa kliennya itu.
Sehingga ia menilai penerimaan ratusan ribu Dolar AS itu hanya sekedar mengaitkan Yaqut dengan praktik fee percepatan tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Jadi ini hanya didasarkan asumsi. Padahal di dalam KUHAP yang baru, asumsi itu sangat dilarang, harus ada bukti-bukti materiil," ucapnya.