DPR harus segera membuka draf resmi terbaru RUU Perampasan Aset karena ketertutupan DPR telah menciptakan kekacauan serius.
Draf lama, dokumen bocoran, dan naskah yang belum terverifikasi kini beredar dengan label “draf final”.
Sementara publik tidak memiliki alat untuk memastikan mana dokumen yang autentik, mana yang sudah tidak berlaku, dan mana yang berpotensi telah diubah atau dipalsukan.
Temuan terbaru memperlihatkan bahayanya secara nyata. Sebuah dokumen beredar dengan nama “Draft Final RUU Perampasan Aset” dan nama berkas yang memuat deretan angka menyerupai tanggal 30 Agustus 2026.
Namun pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menunjukkan metadata pembuatan 10 Mei 2023. Isinya terdiri atas tujuh bab, 68 pasal, dan 43 halaman. Substansinya cocok dengan draf pemerintah tahun 2023 yang pernah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumen Informasi dan Hukum (JDIH) Pusat Pelaporan dan Alalisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dokumen itu bukan bukti adanya draf terbaru pada 30 Agustus 2026. Ia merupakan draf pemerintah tahun 2023 yang diberi atau memperoleh nama file baru ketika disimpan maupun diedarkan kembali.
Siapa pun yang hanya melihat nama berkas dapat keliru menganggapnya sebagai naskah mutakhir.
Kekeliruan tersebut dapat menghasilkan penilaian hukum yang sepenuhnya berbeda.
Draf pemerintah 2023 memuat perampasan terhadap kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ambang nilai asetnya Rp100 juta dan terkait tindak pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih.
Draf itu juga memberikan kewenangan pengelolaan aset secara langsung kepada Jaksa Agung.
Sementara itu, dokumen lain berjudul “Draf Final RUU PA 16 Agustus 2026” berisi sembilan bab, 66 pasal, dan 27 halaman.
Dokumen tersebut tidak lagi memuat perampasan terhadap kekayaan tidak wajar, menaikkan ambang aset menjadi Rp1 miliar, membatasi cakupan pada tujuh kelompok tindak pidana, serta menyerahkan pengelolaan aset kepada badan yang dibentuk Presiden.
Perbedaannya bukan perubahan kecil. Kedua dokumen tersebut menawarkan desain hukum yang bertolak belakang mengenai objek perampasan, nilai minimum aset, cakupan tindak pidana, pembuktian kekayaan tidak wajar, dan lembaga pengelola aset.
Orang yang membaca draf 2023 akan menyimpulkan Jaksa Agung menjadi pengelola aset dan mekanisme kekayaan tidak wajar masih tersedia. Orang yang membaca dokumen 16 Agustus 2026 akan mengambil kesimpulan sebaliknya.
Kekacauan semakin besar karena draf sementara yang diselesaikan Badan Keahlian DPR pada Desember 2025 terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Setelah itu, Ketua Komisi III DPR pada 29 Agustus 2026 mengatakan bahwa RUU tersebut telah mencakup 13 kelompok tindak pidana.
Publik sekarang berhadapan dengan draf pemerintah 2023 yang berisi tujuh bab dan 68 pasal, draf sementara DPR 2025 yang disebut berisi delapan bab dan 62 pasal, dokumen 16 Agustus 2026 yang berisi sembilan bab dan 66 pasal, serta pernyataan terbaru mengenai 13 kelompok tindak pidana yang belum disertai teks pasal konsolidasi.
Semua berbicara tentang RUU Perampasan Aset, tetapi tidak menggambarkan naskah yang sama.
Inilah risiko terbesar ketika DPR menutup draf resmi. Draf lama yang autentik dapat menyesatkan publik sama kuatnya dengan draf palsu.
Sebuah dokumen tidak perlu diubah isinya untuk menghasilkan disinformasi. Cukup mengganti nama file, menghilangkan riwayat pembentukan, atau mengedarkannya kembali tanpa keterangan tahun, maka draf lama dapat tampil sebagai draf terbaru.
Keadaan ini juga dapat digunakan untuk memanipulasi pembahasan. Versi tertentu dapat diedarkan untuk membangun dukungan atau menguji reaksi masyarakat.
Pasal yang populer dapat diumumkan melalui media, sedangkan ketentuan yang berisiko tetap disembunyikan.
Ketika kritik muncul, pembentuk undang-undang dapat menolaknya dengan alasan masyarakat menggunakan draf lama.
Ketika dukungan menguat, dukungan tersebut tetap dapat diklaim sebagai legitimasi politik.
DPR akhirnya berada dalam posisi yang selalu diuntungkan. Dukungan terhadap versi mana pun dapat dipetik, sementara kritik terhadap versi mana pun dapat dibuat tidak relevan.
Publik terus memperdebatkan teks yang berubah-ubah, sedangkan naskah yang sebenarnya hanya dikuasai oleh pembentuk undang-undang.
DPR tidak boleh menciptakan ruang gelap, membiarkan berbagai versi beredar, lalu menyalahkan masyarakat karena salah persepsi.
Jika akademisi, media, organisasi sipil, dan masyarakat memberikan penilaian yang berbeda, penyebab utamanya bukan ketidakmampuan publik membaca undang-undang.
Penyebabnya adalah tidak adanya satu naskah resmi terbaru yang dibuka dan dinyatakan autentik oleh DPR.
Kondisi ini semakin berbahaya karena RUU Perampasan Aset memberikan kekuasaan besar kepada negara untuk menelusuri transaksi, membuka kerahasiaan dokumen, menghentikan transaksi, memblokir, menyita, mengelola, dan merampas harta tanpa harus menunggu penghukuman terhadap pelakunya.
Masyarakat tidak boleh diminta menyerahkan kekuasaan sebesar itu berdasarkan naskah yang statusnya tidak jelas.
Partisipasi publik juga kehilangan makna apabila DPR dan masyarakat membaca teks yang berbeda. Rapat dengar pendapat tidak dapat dijadikan bukti keterbukaan jika peserta tidak memperoleh naskah terbaru.
Masukan masyarakat akan salah sasaran, kajian akademik cepat kedaluwarsa, dan kritik dapat digugurkan setiap saat dengan alasan versi dokumen telah berubah.
Pembahasan tidak layak dipercepat sebelum publik memperoleh teks yang sama dengan teks yang dibaca DPR.
Tanpa itu, partisipasi publik hanya menjadi legitimasi prosedural bagi keputusan yang dirumuskan di balik pintu tertutup.
DPR juga wajib mengklarifikasi setiap dokumen yang beredar. Jika dokumen tersebut autentik tetapi sudah tidak berlaku, nyatakan sebagai draf lama.
Jika merupakan dokumen internal, jelaskan status dan tahap pembahasannya.
Jika telah dimanipulasi, tunjukkan bagian yang diubah.
Jika benar-benar palsu, bantah melalui kanal resmi dan umumkan naskah pembanding yang sah.
RUU Perampasan Aset tidak boleh dibahas melalui kabut versi. Ketertutupan bukan hanya menghalangi pengawasan, tetapi juga menciptakan infrastruktur disinformasi yang memungkinkan draf lama tampil sebagai draf baru dan draf palsu menyamar sebagai dokumen resmi.
DPR tidak berhak menyalahkan publik karena membaca draf yang salah selama DPR terus menyembunyikan draf yang benar.
Jika naskah resmi tetap ditutup, kekacauan informasi bukan kecelakaan. Kekacauan itu menjadi bagian dari cara pembahasan dikendalikan.
Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)