Walhi Sorot Ribuan Titik Panas di Konsesi Proyek Karbon Kehutanan - Investasi Hijau Katadata.co.id

September 2026 · 4 minute read

Proyek karbon kehutanan menuai sorotan seiring banyaknya titik panas yang terdeteksi di area konsesi proyek. Titik panas merupakan lokasi yang memiliki suhu permukaan lebih tinggi dibandingkan wilayah sekitarnya dan dapat menjadi indikasi awal kebakaran.

Lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, sebanyak 446 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi terdeteksi di 12 konsesi perusahaan pengelola proyek karbon sepanjang 1 Januari-14 September 2026. Titik panas tersebut berada di wilayah konsesi perusahaan yang mengembangkan proyek karbon yang terdaftar dalam skema Verified Carbon Standard (VCS) Program Verra.

Sedangkan titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah mencapai 4.261 titik yang tersebar di konsesi 16 perusahaan pengelola proyek karbon. “Klaim pengurangan emisi atau perlindungan hutan harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap kondisi nyata di lapangan,” kata Pengkampanye Iklim dan Isu Global Walhi Patria Rizky Ananda dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (24/9).

Patria mempertanyakan apakah sistem sertifikasi dan verifikasi karbon mampu mendeteksi, memeriksa, dan merespons kondisi ekologis aktual di wilayah proyek.

Menurut dia, integritas pasar karbon berkaitan erat dengan perlindungan hutan, pemenuhan hak masyarakat, dan pencegahan kerusakan ekologis. Indikasi kebakaran di wilayah yang menjadi bagian dari proyek karbon, kata Patria, perlu ditangani secara serius, transparan, dan dapat diverifikasi secara independen.

Berdasarkan pantauan Walhi, titik panas paling banyak terdeteksi di konsesi PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK), yakni 259 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 2.591 titik dengan tingkat kepercayaan menengah.

Perusahaan tersebut mengantongi persetujuan perdagangan karbon dari Menteri Kehutanan pada 6 Juli 2026. Proyek karbon yang dikembangkan perusahaan dikenal sebagai The Mayas Project.

Pada akhir Agustus lalu, Kementerian Kehutanan memberikan sanksi berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah kepada PT MPK akibat kebakaran yang luas dan berulang di wilayah kerjanya. Inisial tersebut diduga merujuk pada PT Mohairson Pawan Khatulistiwa. Hingga kini, belum ada informasi mengenai perkembangan penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.

Walhi juga menemukan 51 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 230 titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah di wilayah konsesi PT Rimbun Seruyan yang terkait dengan proyek Enviro Rise.

Selain itu, terdapat 16 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 129 titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah di konsesi PT Langgeng Bakti Persada yang terkait dengan Kahayan Conservation Project.

Di wilayah proyek karbon Katingan Peatland Restoration and Conservation Project, Walhi mencatat 17 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 32 titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah. Proyek yang dikelola PT Rimba Makmur Utama di Kalimantan Tengah tersebut telah terdaftar dan aktif menjual kredit karbon.

Walhi Sorot Pembayaran Berbasis Hasil di Episentrum Karhutla

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan pemberian pembayaran berbasis hasil atau result-based payment (RBP) atas capaian penurunan emisi kehutanan di tengah masih maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.

Menurut Walhi, capaian penurunan emisi yang menjadi dasar pemberian RBP tidak cukup dinilai dari aspek administratif atau angka pengurangan emisi yang dilaporkan. Capaian tersebut, menurut Patria, perlu diuji dengan kondisi ekologis aktual, termasuk keberadaan dan perkembangan kebakaran di wilayah yang menjadi bagian dari skema pembayaran.

“Namun, perlu diuji terhadap kondisi ekologis aktual, termasuk keberadaan dan perkembangan kebakaran di wilayah yang menjadi bagian dari skema tersebut,” ucapnya.

RBP merupakan skema pembayaran yang diberikan setelah suatu negara menunjukkan hasil pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (reducing emissions from deforestation and forest degradation/REDD+) pada periode tertentu. Indonesia, misalnya, menerima US$103,78 juta atau sekitar Rp1,8 triliun dari Green Climate Fund (GCF) atas pengurangan emisi sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode 2014–2016.

Dana tersebut kemudian dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan digunakan untuk berbagai program kehutanan, termasuk perhutanan sosial, penguatan kesatuan pengelolaan hutan, rehabilitasi lahan, serta pencegahan dan penanganan karhutla. Hingga Juli 2026, sekitar Rp500 miliar dari pembayaran tersebut telah disalurkan.

Patria menilai persoalan muncul ketika wilayah yang menerima atau menjalankan skema berbasis hasil tersebut masih mengalami karhutla. Ia mencontohkan Kalimantan Barat yang tengah menjalankan program RBP Output 2 REDD+ dari GCF untuk tahun fiskal 2026. Dana tersebut antara lain digunakan untuk memperkuat brigade pemadaman kebakaran hutan di lapangan sebagai bagian dari komitmen nationally determined contribution (NDC) Indonesia.

Namun, Walhi mencatat terdapat 4.472 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Barat pada periode 1–24 Agustus 2026. Sebagian titik tersebut berada di dalam konsesi perusahaan, termasuk 573 titik di konsesi kelapa sawit dan 251 titik di konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Patria menekankan perlunya transparansi mengenai periode akuntansi atau crediting period setiap skema RBP agar publik dapat mengetahui skema mana yang berpotensi terdampak karhutla.

“Tanpa transparansi tersebut, publik akan kesulitan menilai hubungan antara klaim capaian penurunan emisi, kondisi kebakaran aktual, dan pembayaran berbasis hasil yang diberikan,” ujar dia.