Usai Turis Lokal Diusir Pemilik Warung, Pantai Blue Lagoon Tetap Ramai Pengunjung

July 2026 ยท 2 minute read

Karangasem -

Usai viral kasus turis lokal yang diusir oleh pemilik warung, pantai Blue Lagoon di Bali ternyata tetap ramai dikunjungi wisatawan.

Pantai Blue Lagoon tetap ramai dikunjungi oleh wisatawan. Objek wisata yang berlokasi di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, itu sempat viral setelah seorang turis lokal mengaku diusir oleh pemilik warung di pantai itu.

Kadek Suriati, salah seorang penyedia peralatan diving dan snorkeling di Pantai Blue Lagoon, menuturkan kunjungan meningkat saat akhir pekan. Tak hanya wisatawan mancanegara, turis domestik pun ramai pelesiran ke pantai yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiap hari lumayan ramai yang datang untuk snorkeling dan diving, sekitar 50-100 orang dalam sehari. Bahkan bisa lebih saat hari-hari tertentu," kata Kadek Suriati, Minggu (12/7/2026).

Meski begitu, Suriati mengakui tak semua wisatawan menyewa perlengkapan snorkeling dan diving darinya. Sebab, dia berujar, sejumlah turis sudah membawa perlengkapan sendiri.

"Tarif sewa peralatan diving dan snorkeling sekitar Rp 60 ribu hingga Rp 75 ribu per orang untuk paket standar. Kalau peralatan lengkap sekitar Rp 85 ribu-Rp 100 ribu per orang," imbuh Suriati.

Luh Putu Susiani setali tiga uang. Ia menyebut hanya 50 persen wisatawan yang datang menyewa peralatan diving dan snorkeling di pantai tersebut.

"Kebanyakan yang datang memang untuk melakukan diving dan snorkeling, biasanya menjelang sore pasti ramai wisatawan," ujar Susiani.

Pantai Blue Lagoon menjadi salah satu daya tarik wisata bawah air di wilayah Bali timur selain Amed dan Tulamben. Sejumlah relawan rutin melakukan regenerasi terumbu karang di pantai berpasir putih itu.

Selain menikmati keindahan bawah laut, wisatawan juga bisa sekadar berjemur sembari memesan makanan dan minuman. Sejauh ini, pengunjung Pantai Blue Lagoon tidak dikenal tiket masuk. Wisatawan cukup membayar parkir Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil.


--------

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)