Jadi intinya...
- Pembelian barang bukti oleh Doktif tidak terkait Richard Lee, melainkan pihak ketiga.
- Richard Lee memiliki alibi kuat, termasuk bukti video, tidak di lokasi saat kejadian.
- Saksi menyoroti kejanggalan izin edar produk pelapor dan asal produk Doktif dari Cina.
Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran mutu produk kecantikan yang menyeret Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/9/2026). Persidangan tersebut menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan terkait perkara.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied menyebut barang bukti yang dibeli Samira Farahnaz alias Doktif tidak berasal langsung dari pihak Richard. Barang tersebut disebut dibeli melalui pihak ketiga bernama Armand yang tidak memiliki hubungan kerja dengan Richard.
"Dokter Samira beli kepada Grabasot namanya Armand. Tidak ada hubungannya sama Dokter Richard sama sekali. Bukan pegawainya, bukan yang lain-lainnya," ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Pengacara Soroti Keberadaan Richard
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8987636/original/026993300_1782988884-1000574152.jpg)
Perbesar
Penasihat hukum juga menyoroti keberadaan Richard pada sejumlah tanggal yang berkaitan dengan perkara. Menurutnya, terdapat video dan bukti lain yang menunjukkan Richard tidak berada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal yang disebut dalam perkara.
"Yang dua pertama menyampaikan bahwa Dokter Richard tidak ada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Oktober 2024, pada tanggal 23 Oktober 2024, dan pada tanggal 2 November 2024," ujar kuasa hukum Richard Lee.
"Jadi resmi ada buktinya, ada videonya, bahkan yang tanggal 12 ada di luar negeri. Ini menyebabkan tidak terjadi peristiwa pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada Dokter Richard. Jadi buktinya ada, videonya ada, faktanya ada, orang-orangnya ada, bahkan tokoh-tokohnya ada," katanya.
Selain itu, saksi dokter Janet Stanzah turut memberikan keterangan mengenai dugaan kejanggalan izin edar produk perawatan kulit milik klinik pelapor. Janet menunjukkan dua produk berbeda yang disebut menggunakan satu izin edar.
"Acne Glow Serum, Miretulos Acne Glow Serum. Ini dua produk yang berbeda tapi satu izin edar," ucap dr. Janet Stanzah di ruang persidangan.
Saksi Sayangkan Sikap Doktif Kepada Sesama Dokter
Janet juga menyampaikan pandangannya mengenai sikap Dokter Detektif terhadap sesama dokter. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan etika profesi kedokteran.
"Sejak awal saya sangat konsen dengan kasus ini. Kenapa? Karena ini kan sangat tidak elok ya, dokter menjelek-jelekkan dokter itu sangat tidak etis," tutur dr. Janet Stanzah.
Richard Lee mengaku terkejut setelah mendengar keterangan Janet mengenai asal produk Doktif. Ia kemudian menyinggung dugaan produk tersebut berasal dari Cina dan harga produksinya yang disebut sangat murah.
"Tadi saya di sidang, saya sampai kaget-kaget dengan Dokter Janet. Dokter Janet bilang ternyata produknya Doktif dari Cina," kata kata Richard Lee.
"Saya kaget sih, oh ternyata murah banget kan produk dari Cina katanya cuma seribu perak kan? Padahal dia jual seratus lima puluh ribu. Wah, berapa banyak uang masyarakat yang diambil? Miliaran pasti uang masyarakat yang diambil," pungkas Dokter Richard Lee.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Sore, Jumat 25 September Pukul 15.00 WIB di Indosiar