Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:30 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah resmi diterima.
Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah itu diambil untuk memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Korps Adhyaksa menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejagung memastikan roda organisasi serta penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya sambil menunggu penetapan pejabat Jampidsus yang definitif.
Deretan Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah
Seiring pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, publik kembali menyoroti sejumlah perkara yang pernah ditanganinya. Apa saja? Berikut ini rangkumannya
VIVA.co.id
11 Juli 2026