Undana membuka mekanisme sanggah UKT usai seleksi 28.277 pendaftar
Senin, 13 Juli 2026 11:08 WIB
Sejumlah calon mahasiswa Undana ketika mengikuti tes di Undana. ANTARA/Ho-Humas Undana
Kupang (ANTARA) - Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka mekanisme sanggah penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru jalur mandiri, sebagai upaya memastikan besaran biaya pendidikan ditetapkan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Kepala Kelompok Kerja Data Akademik Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Undana Hendro Soepranoto diKUpanmg, Senin mengatakan penetapan kelompok UKT dilakukan melalui tahapan verifikasi berlapis, mulai dari wawancara, pemeriksaan dokumen hingga pembahasan dalam rapat pleno universitas.
"Penetapan UKT tidak dilakukan secara asal. Ada proses wawancara terlebih dahulu, kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno sebelum ditetapkan kelompok UKT masing-masing mahasiswa. Kendati demikian, jika ada mahasiswa atau orang tua yang merasa keberatan dengan hasil pleno, kami membuka mekanisme pengajuan sanggah secara resmi," katanya.
Ia menjelaskan dokumen sanggahan yang diajukan mahasiswa atau orang tua akan dievaluasi kembali sebagai dasar peninjauan apabila terdapat data ekonomi yang perlu disesuaikan.
Menurut Hendro, mekanisme tersebut menjadi bagian dari komitmen Undana dalam menerapkan proses penetapan UKT yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Pada tahun akademik 2026, Undana mencatat sebanyak 28.277 peserta mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk memperebutkan 6.982 kursi yang tersedia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.810 peserta dinyatakan lulus melalui tiga jalur seleksi.
Pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sebanyak 2.084 peserta dinyatakan lulus, namun yang telah menyelesaikan registrasi ulang sebanyak 1.692 orang.
Sementara melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), sebanyak 2.834 peserta telah melakukan registrasi dari total 2.988 peserta yang dinyatakan lulus.
Dengan demikian, jumlah mahasiswa baru yang telah menyelesaikan registrasi melalui dua jalur nasional mencapai 4.526 orang.
Saat ini, Undana masih menyelesaikan tahapan wawancara dan penetapan UKT bagi peserta yang diterima melalui jalur mandiri.
Penetapan UKT dilakukan berdasarkan 10 kelompok tarif yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah dan hasil verifikasi kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.
Menurut dia, mekanisme sanggah diberikan agar mahasiswa maupun orang tua memiliki kesempatan menyampaikan keberatan apabila merasa hasil penetapan UKT belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
"Setiap pengajuan sanggah akan kami telaah kembali berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kemampuan ekonomi mahasiswa," ujarnya.
Undana berharap mekanisme tersebut dapat menjamin proses penetapan UKT berlangsung secara adil sekaligus memberikan kepastian bagi mahasiswa baru untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun penetapan biaya kuliah.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.