Tingkatkan keselamatan, Pemprov Sumsel tertibkan angkutan material tanpa terpal

July 2026 · 2 minute read

Tingkatkan keselamatan, Pemprov Sumsel tertibkan angkutan material tanpa terpal

Sabtu, 18 Juli 2026 17:43 WIB

Image Print

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai memberlakukan penertiban terhadap angkutan tanah, pasir, dan material yang tidak menggunakan penutup muatan atau terpal sejak 17 Juli 2026 guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Sabtu, mengatakan kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan, pengemudi, maupun petugas yang melakukan pengawasan.

"Aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga harus dipatuhi oleh petugas, pengusaha angkutan, maupun para pengemudi," katanya.

Ia menjelaskan kendaraan angkutan yang masih beroperasi tanpa menggunakan penutup muatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penilangan hingga penahanan kendaraan.

Penggunaan penutup muatan penting untuk mencegah material berceceran di jalan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Selain itu, material terbuka juga berpotensi menimbulkan debu saat musim kemarau dan membuat permukaan jalan menjadi licin ketika hujan.

"Masyarakat dapat mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan apabila masih ditemukan kendaraan yang tidak mematuhi aturan," jelasnya.

Ia menambahkan penataan angkutan material tersebut juga bertujuan menjaga kebersihan dan estetika ruang publik dari ceceran tanah yang kerap mengotori ruas jalan, terutama di kawasan persimpangan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menginstruksikan petugas gabungan untuk meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan guna memastikan seluruh kendaraan angkutan material mematuhi ketentuan penggunaan penutup muatan.

"Pengawasan petugas juga harus terus ditingkatkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pengemudi yang lalai atau mengabaikan aturan," kata Herman Deru.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026