Rabu, 19 Agustus 2026, 21:55 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kasus dugaan ijazah palsu S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan di ranah hukum. Polemik tersebut kini turut bergulir melalui jalur praperadilan yang ditempuh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah proses hukum tersebut, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan menunjukkan seluruh dokumen pendidikan aslinya. Dokumen yang dimaksud meliputi ijazah tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini berada di kejaksaan.
Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebelumnya menegaskan bahwa tanggung jawab institusi pendidikan terhadap dokumen akademik alumni berada pada aspek pencatatan rekam akademik. Menurut dia, mandat kampus selesai setelah mahasiswa dinyatakan lulus, sementara dokumen fisik ijazah menjadi tanggung jawab masing-masing alumni.
Polemik kemudian melebar ke persoalan arsip pencalonan Jokowi saat mengikuti kontestasi sebagai Wali Kota Surakarta. Dalam persidangan Komisi Informasi Pusat, muncul pertanyaan mengenai penyebutan adanya arsip yang telah dimusnahkan oleh KPU Surakarta.
Perdebatan mengenai arsip tersebut terjadi dalam persidangan yang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada 17 November 2025. Ketua majelis sidang mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah pencalonan Jokowi.
Majelis menilai masa retensi penyimpanan dokumen yang berpotensi menjadi objek sengketa tidak semestinya kurang dari lima tahun dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Baca Juga: Amien Rais Puji Langkah PDIP yang Senggol Jokowi soal Ijazah
Namun, KPU Kota Solo kemudian memberikan klarifikasi mengenai penggunaan istilah tersebut. Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara memastikan dokumen pendaftaran Jokowi masih tersimpan dengan aman.
Menurut Yustinus, istilah "musnah" yang muncul dalam persidangan tidak merujuk pada pemusnahan fisik dokumen asli pencalonan Jokowi. Istilah tersebut berkaitan dengan regulasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku khusus untuk buku agenda surat.
Dengan demikian, dokumen pendaftaran Jokowi yang menjadi bagian dari polemik tersebut disebut masih berada dalam penyimpanan KPU Kota Solo. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan persepsi yang muncul setelah istilah pemusnahan arsip disebut dalam persidangan Komisi Informasi Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat