Baca Juga: Bertubi-tubi Dihantam Masalah Hukum, Ruben Onsu Pasrah dan Tetap Ikhlas
Sikap tertutup suami Sarwendah ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum barunya, Machi Achmad. Menurut Machi, kliennya tersebut memang dikenal memiliki kepribadian yang sungkan untuk meminta bantuan orang lain.
"Bang Ruben ini kalau saya beberapa kali komunikasi, berbicara, dia orangnya tidak mau menyusahkan orang. Sangat-sangat baik orangnya saya lihat, bahkan untuk meminta bantu aja sungkan dia itu," ujar Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Machi menyebutkan bahwa Ruben saat ini bertekad menyelesaikan seluruh kewajibannya secara mandiri.
Kendati begitu, langkah penanganan kasus ini cukup memakan waktu karena pihaknya masih harus menyusun dan mengumpulkan berkas-berkas perjanjian yang belum lengkap.
"Tapi ya dia sedang berusaha, sedang berusaha, ini kan beberapa kontrak mengenai perjanjian itu kadang juga tidak ada dan meharus dilengkapi gitu oleh klien saya banyak," ungkapnya.
Menanggapi rumor yang beredar soal rencana penjualan aset demi melunasi utang investasi tersebut, Machi tidak membantah maupun membenarkan secara tegas.
Baca Juga: Terjerat Penipuan Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Cicil Rp100 Juta dan Upayakan Restorative Justice
Ia menyerahkan seluruh keputusan privasi itu kepada Ruben, sembari menegaskan bahwa prioritas utama tim hukum adalah penyelesaian masalah, bukan sekadar pembelaan diri.
"Rencana itu (jual aset) ya biarkan inilah ya, Mas Ruben yang tahu tapi dia pastinya akan bertanggung jawab. Dan ada beberapa bisnis tapi kita juga enggak mau melakukan perlindungan defence dalam kasus ini," jelas Machi.
"Kita fokus ke penyelesaian saja sih," lanjutnya.
Kasus hukum yang menjerat sang pembawa acara bermula dari laporan kepolisian bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025 lalu.
Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan investasi bisnis jual beli produk miliknya kepada DM.
Masalah muncul ketika imbal hasil keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Tak hanya itu, uang modal investasi milik korban juga belum dikembalikan, hingga akhirnya perkara ini dibawa ke jalur hukum.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan termasuk pendalaman keterangan dari lebih dari enam saksi dan saksi ahli penyidik resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.