TEP UI 2026 Kawal Percepatan Sertifikasi Lahan Transmigrasi di Sei Beruang |Republika Online

October 2026 · 2 minute read

Oleh: Ketua Tim Ekspedisi Patriot UI, Prof Heru Susetyo

REPUBLIKA.CO.ID, Kepastian hak atas tanah merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan kawasan transmigrasi. Tanah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga merupakan modal ekonomi bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan membangun kesejahteraan keluarga. Karena itu, pembangunan transmigrasi tidak cukup berhenti pada pembangunan rumah dan penempatan masyarakat, kepastian atas tanah serta akses terhadap lahan usaha menjadi bagian penting dari keberlanjutan program transmigrasi.

Secara konseptual, pembangunan transmigrasi merupakan proses yang dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari penyiapan dan pencadangan tanah, penetapan kawasan transmigrasi, pelaksanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan, penempatan transmigran, hingga pengembangan kawasan transmigrasi. Artinya, penempatan masyarakat bukanlah tahap akhir. Setelah masyarakat ditempatkan, kawasan tersebut masih harus dikembangkan agar mampu menjadi ruang kehidupan sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Arah tersebut sejalan dengan transformasi kebijakan transmigrasi yang saat ini didorong oleh Kementerian Transmigrasi. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak semata-mata merupakan dokumen administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tapi kepastian hukum ketenangan hidup dan modal ekonomi rakyat,” ujar dia saat menyampaikan capaian Program Trans Tuntas pada Februari 2026. Pada saat yang sama, pengembangan kawasan transmigrasi diarahkan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, investasi, dan akses pasar sehingga kawasan dapat berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Namun, perjalanan menuju kondisi tersebut masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Di sejumlah kawasan transmigrasi, penerbitan sertifikat belum berjalan seiring dengan penempatan masyarakat. Bahkan, terdapat masyarakat yang telah tinggal selama bertahun-tahun, tetapi masih menghadapi ketidakpastian terkait hak atas tanah yang mereka tempati. Salah satu persoalan tersebut ditemukan di Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.