Tanah Bumbu targetkan PAD meningkat sepuluh persen - ANTARA News Kalimantan Selatan

August 2026 · 3 minute read

Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, mentargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2026 meningkat hingga sepuluh persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kami meyakini, target ini akan terealisasi lewat terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanah Bumbu, Eryanto Rais, membacakan jawaban Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, di Batulicin, Kamis.

Ia mengatakan, perubahan perda tersebut tidak mengatur kenaikan tarif pajak daerah. Perubahan hanya difokuskan pada penyesuaian objek dan tarif retribusi yang sebelumnya belum terakomodasi dalam regulasi, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah.

Beberapa objek yang mengalami penyesuaian meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Retribusi Pelayanan Tertentu, serta sejumlah jenis retribusi lain yang realisasinya dinilai masih belum optimal.

Baca juga: Program Sekolah Rakyat jadi investasi masa depan keluarga rentan

Berdasarkan potensi peningkatan PAD yang kami hitung, Pemerintah Daerah memperkirakan ada kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya untuk PAD.

"Tarif PBJT tetap sebesar sepuluh persen. Sementara itu, tarif pajak untuk jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, ditetapkan sebesar 40 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan batas omzet bagi pelaku usaha makanan dan minuman sebagai objek PBJT. Usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan dikenakan kewajiban membayar PBJT, sedangkan usaha dengan omzet di bawah Rp5 juta per bulan dibebaskan dari pungutan.

Baca juga: 270 siswa di Tanah Bumbu ikuti MPLS Sekolah Rakyat

Sedangkan, omzet bidang usaha makan dan minum di atas Rp5 juta per bulan akan dipungut PBJT, sedangkan usaha yang omzetnya di bawah Rp5 juta tidak dipungut.

Untuk meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus mencegah kebocoran pendapatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperluas digitalisasi sistem pembayaran retribusi melalui layanan e-parking, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Virtual Account, dan QRIS Bank Kalsel.

"Sistem pembayaran nontunai tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, serta meminimalkan potensi pungutan liar," terangnya..

Dari sisi kinerja penerimaan daerah, realisasi pajak daerah pada 2024 mencapai 106,72 persen, sedangkan realisasi pajak daerah pada 2025sebesar 93,25 persen. Sedangkan realisasi retribusi daerah pada 2024 meningkat dari 89,11 persen pada 2025 menjadi 112,66 persen.

"Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai 48,97 persen, sedangkan retribusi daerah mencapai 46,08 persen," tutup Eryanto Rais.

Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.