AKURAT.CO Presenter Vicky Prasetyo lagi-lagi harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kali ini, pria yang dijuluki Gladiator tersebut dilaporkan oleh istrinya, Fangfang, ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penelantaran anak.
Baca Juga: Beri Dukungan ke Kara Brides, Vicky Prasetyo Konsultasi Gaun Pernikahan?
Laporan polisi tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino. Pihaknya secara resmi telah membuat laporan di Mabes Polri pada Jumat (7/8/2026) dengan nomor registrasi LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Vicky diduga kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran mangkir dari kewajibannya sebagai sosok ayah.
"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di Mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," kata Emmanuel Alvino, Jumat (7/8/2026).
Pemicu utama perselisihan ini berawal dari rasa kecewa Fangfang yang mengaku tidak memperoleh nafkah maupun jaminan biaya persalinan yang layak.
Menurut penjelasannya, Vicky hanya mengirimkan nominal uang yang sangat minim ketika proses melahirkan berlangsung di rumah sakit, sementara tagihan medis selebihnya malah dibiarkan begitu saja.
"Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending udah ngemis enggak dikasih," tutur Emmanuel Alvino.
Baca Juga: Sang Gladiator Dicari-cari Banyak Orang, Vicky Prasetyo: Mohon Ditunggu, Ini Sangat Spesial
Pihak Fangfang menegaskan bahwa buah hatinya memiliki hak mutlak untuk mengantongi perawatan serta penghidupan yang layak dari sang ayah, tanpa memandang status pernikahan siri orang tuanya.
Fangfang mendesak Vicky untuk merampungkan tanggung jawab dasarnya terlebih dahulu sebelum menuntut hal lain.
"Sebelum dia menuntut haknya dia, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa kita menuntut hak kita tapi kita tidak melakukan kewajiban," ujar Fangfang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026).
Tak berhenti di situ, kondisi mental Fangfang juga dilaporkan tertekan lantaran mendapat tekanan serta intimidasi dari keluarga Vicky di masa pemulihan pascamelahirkan.
"Pesan saya buat VP, silakan puas-puasin nikah sepuasnya kalau mau nikah lagi, puas-puasin punya anak sepuasnya kalau mau punya anak lagi. Tapi ingat waktumu sudah sangat-sangat dekat. Kamu akan menuai apa yang selama ini kamu tabur," pungkas Emmanuel Alvino, Jumat (7/8/2026).
Atas persitiwa ini, Vicky Prasetyo terancam dijerat Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.