Surat Sumbangan MAN 2 Jakarta, Ini Hukum Meminta Sumbangan kepada Pelajar dalam Islam

September 2026 · 2 minute read

AKURAT.CO Surat edaran mengenai sumbangan senilai Rp2,5 juta dari MAN 2 Jakarta menjadi perhatian warganet. Nominal tersebut ramai dibahas setelah beredar di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai status sumbangan yang ditujukan kepada orang tua siswa.

Di tengah polemik tersebut, pihak komite MAN 2 Jakarta memberikan klarifikasi. Angka Rp2,5 juta yang tercantum dalam surat tersebut ditegaskan bukan merupakan kewajiban.

Orang tua siswa yang tidak memberikan sumbangan atau menyumbang Rp0 tetap diperbolehkan. Dengan demikian, nominal tersebut tidak dimaksudkan sebagai pungutan yang harus dibayarkan seluruh orang tua siswa.

Perdebatan ini kemudian menarik jika dilihat dari perspektif Islam. Sebab, bagaimana sebenarnya hukum meminta sumbangan kepada pelajar atau orang tua siswa?

Dalam Islam, membantu pembiayaan pendidikan merupakan perbuatan yang pada dasarnya memiliki nilai kebaikan. Pendidikan termasuk bagian dari kemaslahatan masyarakat dan membutuhkan dukungan banyak pihak.

Baca Juga: Langkah Islami Selamat dari Gempa Megathrust yang Mengkhawatirkan

Namun, persoalannya terletak pada cara meminta dan memberikan sumbangan tersebut.

Sumbangan berbeda dengan kewajiban. Ketika seseorang memberikan harta secara sukarela untuk membantu suatu kepentingan, terdapat unsur kerelaan di dalamnya. Sebaliknya, apabila seseorang merasa harus memberikan sejumlah uang karena takut mendapatkan konsekuensi tertentu, sifat sukarelanya menjadi dipertanyakan.

Al-Qur’an memberikan prinsip penting mengenai transaksi dan harta. Dalam QS an-Nisa ayat 29, Allah berfirman agar harta tidak diperoleh atau digunakan dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar saling rela.

Prinsip kerelaan tersebut dapat menjadi salah satu pijakan ketika membicarakan sumbangan.

Artinya, meminta sumbangan tidak otomatis haram. Lembaga pendidikan, masjid, pesantren maupun organisasi sosial dapat mengajak masyarakat berkontribusi untuk kepentingan bersama.

Yang menjadi persoalan adalah ketika ajakan tersebut berubah menjadi tekanan.

Misalnya, orang tua merasa dipaksa memenuhi nominal tertentu, siswa mendapatkan perlakuan berbeda karena orang tuanya tidak memberikan sumbangan, atau terdapat konsekuensi tertentu bagi keluarga yang tidak mampu.