Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menjadi salah satu dari sembilan jaksa senior yang dipercaya Kejaksaan Agung (Kejagung) bergabung dalam tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Muhibuddin lahir di Kota Medan pada 1968 dan merupakan putra asli Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.
Muhibuddin pernah menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia juga memiliki pengalaman selama 10 tahun sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk menjabat Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.
Selain itu, ia pernah dipercaya sebagai Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh pada 2014.
Sepulang dari penugasan tersebut, Muhibuddin mengemban berbagai jabatan, antara lain Kasubdirektorat Pendapat Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, menjadi salah satu modal yang mengantarkan Muhibuddin dipercaya bergabung dalam tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan Muhibuddin memiliki pengalaman selama satu dekade sebagai penyidik KPK.
"Benar, Bapak Kajati Sumut selama 10 tahun menjadi penyidik KPK," kata Rizaldi ketika dihubungi dari Medan, Jumat (17/7).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik khusus tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK.
"Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang.
Menurut Anang, seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Tim tersebut akan melanjutkan penyidikan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.