Sidang Perdana Sarwendah vs Ruben Onsu Terkait Kasus Wanprestasi Bakal Digelar 13 Oktober 2026

September 2026 · 2 minute read

Rabu, 30 September 2026 - 21:31 WIB

VIVA – Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan turut mencantumkan PT Bank Central Asia (BCA) sebagai pihak yang digugat.

Baca Juga

Gugatan perdata ini menjadi perkara hukum terbaru yang mempertemukan Sarwendah dan Ruben Onsu setelah kasus hak asuh anak. Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan setelah sebelumnya didaftarkan pada akhir September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Selatan

Baca Juga

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Sarwendah tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menyebut gugatan Sarwendah berkaitan dengan dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu dan telah didaftarkan pada 28 September 2026.

Baca Juga

"Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," kata Richard Edwin Basoeki saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Pengadilan kemudian memproses perkara tersebut dan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani sengketa perdata antara para pihak.

"Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober," bebernya.

Persoalkan Akta Perjanjian di Hadapan Notaris

Gugatan yang dilayangkan Sarwendah berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya kewajiban dalam sebuah kesepakatan. Perjanjian yang menjadi dasar sengketa tersebut disebut dibuat di hadapan notaris.

"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," jelasnya.

Namun, hingga kini belum disampaikan secara terbuka mengenai detail isi perjanjian yang dipersoalkan. Begitu pula dengan alasan PT Bank Central Asia (BCA) turut dicantumkan sebagai pihak dalam gugatan tersebut.

Rincian mengenai pokok sengketa nantinya akan terungkap melalui proses persidangan yang berjalan di PN Jakarta Selatan.

Tambah Perkara Hukum Setelah Perceraian

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan wanprestasi ini menambah rangkaian persoalan hukum yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya mengakhiri pernikahan.

Sebelumnya, Ruben Onsu juga mengajukan perkara terkait hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut masih berproses dan telah memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Halaman Selanjutnya

Kini, Sarwendah dan Ruben kembali dijadwalkan bertemu dalam persidangan, tetapi melalui perkara berbeda. Sidang perdana gugatan wanprestasi pada 13 Oktober 2026 akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa sengketa perdata yang diajukan Sarwendah.