Siapa pemilik sah eks Kantor DPD PDIP Kalteng? Saling klaim masih berlanjut!

July 2026 · 3 minute read

Siapa pemilik sah eks Kantor DPD PDIP Kalteng? Saling klaim masih berlanjut!

Sabtu, 18 Juli 2026 17:50 WIB

Image Print

Tim kuasa hukum R Atu Narang saat memasang spanduk somasi di eks kantor DPD PDIP Kalteng, Sabtu, (18/7/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Sengketa eks kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, yang berada di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, hingga kini masih berlanjut, sementara kedua belah pihak saling klaim bukti-bukti yang mereka miliki.

"Pada hari ini kami memasang spanduk peringatan hukum resmi di lokasi eks kantor DPD PDIP Kalimantan Tengah atas perintah klien kami, yakni R. Atu Narang beserta istri," kata Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, selaku kuasa hukum R. Atu Narang, Sabtu.

Dia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk melindungi hak hukum kliennya R. Atu Narang selaku pemegang sertifikat, sekaligus meminta pihak yang menduduki objek untuk menghentikan penguasaan, menurunkan atribut, dan menyerahkan aset secara tertib serta damai.

Pihaknya menegaskan pemasangan spanduk bukan tindakan main hakim sendiri atau memicu benturan politik, melainkan langkah hukum terukur untuk memberitahukan status objek yang masih dalam perlindungan hak sah pemilik.

"Hal ini menindaklanjuti adanya oknum yang bukan pemilik sah memasuki objek milik klien kami tanpa adanya izin dan permisi kepada klien kami selaku pemilik sah objek tersebut," ucapnya.

Suriansyah juga menjelaskan, pihaknya juga menghormati eksistensi PDI Perjuangan, namun menegaskan penghormatan tersebut tidak meniadakan kewajiban setiap pihak tunduk pada aturan hukum pertanahan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, objek tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai terbit 25 September 2018 dengan luas 4.115 Meter yang merupakan istri dari klien kami R Atu Narang.

Surat pernyataan tanggal 10 Januari 2018 yang selama ini dirujuk bukan akta pemindahan hak, melainkan pernyataan sepihak yang tidak disepakati pemegang hak dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018.

"Belum ada akta peralihan, balik nama, atau putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tersebut hingga saat ini," ujarnya.

Suriansyah juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan somasi resmi yang disampaikan kepada DPP PDIP, DPD PDIP Kalimantan Tengah, serta aparat keamanan pada 16 Juli 2026.

Dalam somasi tersebut, pihaknya bersama kliennya memberi batas waktu bagi pihak yang menguasai untuk menghentikan aktivitas, menurunkan atribut, menyerahkan kunci, serta melampirkan dokumen dasar klaim.

"Jika diabaikan, laporan pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum akan kita tempuh," tegasnya.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum DPD PDIP Kalimantan Tengah, Ziburahman menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola aset partai di lokasi tersebut.

Pihaknya berwenang melakukan pendampingan, koordinasi, hingga langkah hukum preventif demi menjaga aset tetap berada dalam penguasaan organisasi sesuai aturan partai dan perundang-undangan.

"Kami berharap sengketa diselesaikan secara transparan melalui jalur hukum yang sah demi mencegah konflik," demikian Ziburahman.

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.