Jakarta -
Sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah kembali berlanjut. Setelah sebelumnya bergulir di Pengadilan Agama hingga Pengadilan Tinggi Agama Bandung, perkara tersebut kini masuk ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kasasi diajukan oleh pihak Rizky Febian setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana untuk ditetapkan sebagai salah satu ahli waris Lina Jubaedah.
Meski langkah hukum kembali ditempuh pihak Rizky Febian, Teddy Pardiyana memilih tetap tenang. Kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami tidak ada masalah, karena itu memang bagian dari upaya hukum yang menjadi hak Rizky dan kawan-kawan. Kami tentu harus menjalani proses yang ada," ujar Wati Trisnawati.
Teddy juga disebut tidak menutup pintu jika persoalan tersebut ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya masih terbuka apabila Rizky Febian ingin kembali duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
Sebelumnya, upaya mediasi sempat dilakukan di Pengadilan Agama. Namun, pertemuan tersebut berakhir buntu karena kedua pihak memiliki pemahaman berbeda mengenai perkara yang diajukan Teddy.
Wati menjelaskan, pihak Rizky Febian saat itu disebut menganggap permohonan Teddy berkaitan dengan hak atau objek harta warisan. Sementara itu, pihak Teddy menegaskan permohonan tersebut hanya berkaitan dengan penetapan status ahli waris.
Persoalan tersebut kemudian semakin ramai setelah Sule, ayah Rizky Febian, turut memberikan pandangan mengenai sengketa tersebut.
Sule mengaku tidak ingin terlalu jauh ikut campur dan menyerahkan keputusan hukum kepada putranya. Namun, ia sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap langkah Teddy yang berupaya mendapatkan status sebagai ahli waris Lina.
Menurut Sule, ada sejumlah aset yang dibeli menggunakan uang Rizky Febian tetapi statusnya masih dipersoalkan. Ia mencontohkan rumah kontrakan 32 pintu dan Vila Bandung Indah.
"Iky pasti akan banding. Kalau si pengacara bilang ini bukan objek. Lah waris itu kan tentang objek. Nantinya akan dibagi, makanya ini ada indikasi ketika masuk ahli waris sesuatu hal yang sudah diambil sama beliau ya sudah," kata Sule.
"(Teddy) menyelamatkan itu saja sebenarnya kan. Kayak kontrakan kan masih di sana," tegasnya.
Sule juga menyebut persoalan tersebut membuat sejumlah anggota keluarga ikut kecewa. Salah satunya Putri Delina yang disebut mempertanyakan sikap Teddy dalam sengketa tersebut.
"Putri kesal sama bapaknya Bintang. (Putri merasa Teddy) ngapain sih nggak ingat sama yang udah dilakuin."
Kini perkara tersebut kembali bergulir di Mahkamah Agung. Putusan kasasi nantinya akan menjadi babak penting dalam menentukan status ahli waris Lina Jubaedah, sementara persoalan aset yang turut dipersoalkan masih menjadi bagian dari polemik kedua pihak.
(ahs/nu2)