Sebanyak 13 KUPS di Lampung masuk level platinum
Jumat, 17 Juli 2026 17:29 WIB
Salah satu produk hutan bukan kayu berupa madu yang dihasilkan oleh kelompok usaha perhutanan sosial di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
Secara nasional Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah pionir dan menjadi barometer implementasi perhutanan sosial di Indonesia
Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 13 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di Provinsi Lampung telah masuk dalam level platinum atau unggul dalam pelaksanaan pengelolaan hasil hutan bukan kayu melalui skema perhutanan sosial.
"Secara nasional Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah pionir dan menjadi barometer implementasi perhutanan sosial di Indonesia," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Hendika Jaya Putra saat Kick Off Project Blended Finance Model di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan total izin perhutanan sosial dan kemitraan sosial di Provinsi Lampung mencapai 209.395,99 hektare.
"Dan untuk jumlah kelompok perhutanan sosial yang aktif di Provinsi Lampung ada sebanyak 451 kelompok," katanya.
Sedangkan untuk jumlah kelompok usaha perhutanan sosial di Provinsi Lampung yang telah terbentuk sebanyak 950 kelompok usaha perhutanan sosial.
"Dari jumlah total 950 kelompok usaha perhutanan sosial tersebut, ada 13 kelompok usaha perhutanan sosial yang berada pada level platinum atau unggul dalam pengelolaan usahanya serta secara kelembagaan," ucap dia.
Kemudian 111 kelompok usaha perhutanan sosial telah masuk dalam kategori gold atau mandiri, 499 kelompok usaha perhutanan sosial dalam kategori silver atau berkembang dan 327 kelompok usaha perhutanan sosial dalam kategori blue atau rintisan awal.
"Dengan capaian tersebut, maka target utama di 2026 ini adalah mengakselerasi kelompok usaha perhutanan sosial menuju level gold atau mandiri melalui konsolidasi dan memperkuat ekosistem pendukung," tambahnya.
Kawasan hutan di Provinsi Lampung mempunyai luas 1.004.735 hektare atau setara 28,45 persen dari wilayah Provinsi Lampung. Dari luasan itu lebih kurang 564.954 hektare merupakan kewenangan dari pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan sisanya merupakan kewenangan KLHK.
Berdasarkan tata hutan di 17 UPTD KPH se-Provinsi Lampung, dari luas kawasan hutan kewenangan Pemerintah provinsi Lampung, 488.359 hektare (86,44 persen) diantaranya dikategorikan sebagai blok yang dapat dimanfaatkan baik dengan perizinan berusaha, maupun Perhutanan Sosial. Pada blok ini sebagian besar sudah ada aktifitas manusia didalamnya.
Untuk mengatasi aktifitas manusia di dalam kawasan hutan, maka di Provinsi Lampung meluncurkan Program Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 13 kelompok usaha perhutanan sosial di Lampung masuk level platinum
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.