Satpol PP DKI Ungkap Identitas Oknum Pungli di Cilincing, Terancam Hukuman Disiplin Berat

July 2026 ยท 2 minute read

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membenarkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu anggotanya terhadap pengelola Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara.

Namun, petugas yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara itu ternyata bertugas di Satpol PP Jakarta Timur.

Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan, laporan mengenai dugaan pungli diterima Satpol PP Jakarta Utara pada Jumat, 10 Juli. Laporan itu menyebut seorang anggota Satpol PP bernama Givson Samosir meminta uang kepada pengelola Rumah Belajar Merah Putih di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Jakarta Utara melakukan penelusuran pada 10-11 Juli dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah pengurus rumah belajar.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa Givson Samosir datang ke lokasi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, ia mempertanyakan perizinan kegiatan belajar hingga perizinan lainnya sebelum akhirnya meminta uang kepada pengurus.

"Dari keterangan pengurus di peroleh Informasi bahwa, benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yg pada ujung nya pelaku meminta uang Rp300 ribu namun hanya diberikan Rp150 ribu, pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut," kata Satriadi kepada wartawan, Senin, 13 Juli.

Meski demikian, Satriadi menegaskan, Givson bukan merupakan personel Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya saat mendatangi lokasi.

"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli Givson Samosir selaku Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegas Satriadi.

BACA JUGA:


Menurut Satriadi, oknum tersebut telah lebih dulu diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 9 Juli, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli.

"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli sudah diperiksa oleh Satpol PP Prov DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yg diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," urainya.

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan menyesalkan peristiwa tersebut dan meminta masyarakat tidak melayani permintaan uang dari oknum petugas. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa melalui layanan Jakarta Siaga 112 atau saluran pengaduan Satpol PP Jakarta Utara.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+