Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan enam orang dalam kegiatan sapu bersih gelandangan dan pengemis (sabergep) yang diadakan di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Ibu Kota Provinsi Bali.
Enam orang yang ditertibkan tersebut terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu orang yang menggunakan kostum badut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara di Denpasar, Jumat, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Petugas terlebih dahulu melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah persimpangan sebelum melaksanakan penertiban.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Sabergep, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat yang ditertibkan.
“Dari hasil kegiatan hari ini, kami menertibkan enam orang, terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yudie Asmara.
Ia menjelaskan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan awal, Satpol PP Kota Denpasar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan karena persoalan gelandangan dan pengemis tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial.
“Penanganannya membutuhkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait agar dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” katanya.
Agung menegaskan kegiatan Sabergep akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Satpol PP dalam menciptakan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Namun, kata dia, penegakan ketertiban tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap proses penanganan.
Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di jalan atau persimpangan lampu lalu lintas.
Masyarakat diharapkan menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi sehingga bantuan dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran serta berkelanjutan.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui gerakan bantuan Satpol PP tidak dipungut biaya. Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan seluruh jajarannya tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
“Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp pada nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.