Sambut HUT Ke-81 RI, Babel bebaskan denda pajak kendaraan bermotor - ANTARA News Bangka Belitung

August 2026 · 3 minute read

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi mengatakan program yang digelar oleh tim pembina Samsat Babel ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 di seluruh kantor Samsat se-Bangka Belitung.

Program pemutihan denda PKB ini merupakan hasil sinergi Pemprov Babel melalui Bakuda, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel, PT Jasa Raharja dan didukung Bank Sumsel Babel.

"Melalui program ini, masyarakat dapat banyak keringanan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang telah lewat, dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II," kata Yunan Helmi di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Dan Pemprov Babel memberikan kemudahan melalui program pemutihan denda agar masyarakat tidak lagi terbebani sanksi administrasi.

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Babel bebaskan denda pajak kendaraan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai layanan publik lainnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," ujarnya.

Selain memperoleh keringanan denda, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah menuju Bangka Belitung yang lebih maju.

"Program pemutihan akan berlangsung serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat di Bangka Belitung," ujarnya.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung selama tiga bulan. Masyarakat bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda PKB, bebas denda SWDKLLJ tahun yang telah lewat, serta bebas BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda karena kesempatan ini hanya berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026," terang Yunan.

Untuk menyukseskan program pemutihan denda PKB ini, seluruh jajaran samsat telah siap memberikan pelayanan terbaik selama program berlangsung dan tim pembina samsat juga telah menyiapkan berbagai langkah pelayanan seperti samsat setempoh, samsat keliling, gerai samsat, samsat corner di BTC hingga samsat pembantu di kecamatan Payung Kabupaten Bangka selatan, pelayanan ini agar berjalan cepat, nyaman dan transparan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh UPTB Samsat di kabupaten dan kota agar masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin baik sehingga penerimaan daerah juga semakin baik untuk mendukung pembangunan Bangka Belitung," tutupnya.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.