Roy Suryo Soal Praperadilan Kasus Ijazah Palsu: Bukan Tindakan Khianati Rakyat, Jangan sampai Mati Konyol

July 2026 · 2 minute read

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03 WIB

Jakarta, VIVA – Roy Suryo tetap melanjutkan upaya praperadilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia membantah anggapan bahwa langkah hukum tersebut menguntungkan Jokowi atau mengkhianati perjuangan.

Baca Juga

Sebelumnya, Roy Suryo memenangkan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan Selasa 7 Juli 2026. Hakim mengabulkan sebagian permohonannya dan menyatakan penangkapan, penggeledahan, serta penahanannya tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga

Langkah itu berbeda dengan terdakwa kasus yang sama, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang memilih langsung menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy menyesalkan adanya pihak yang menilai negatif keputusan tersebut.

Baca Juga

“Kami menyayangkan ada yang kemudian membaca ini dengan salah. Kemudian, dikatakan kalau tindakan praperadilan itu adalah mengkhianati rakyat,” kata Roy Suryo di kanal YouTube miliknya, dikutip Senin 13 Juli 2026.

“Katanya kami tidak berjuang untuk rakyat. Katanya kami itu malah justru akan membuat kerja sama dengan oligarki, bahkan dengan pihak dari tembok ratapan Solo,” sambung dia.

Ia menegaskan praperadilan bukan bentuk kemunduran dalam memperjuangkan keyakinannya.

“Tapi kita juga jangan sampai mati konyol karena kalau kita masuk ke persidangan asal konyol, maju, tapi ternyata kita bersiap dengan apa yang terjadi, maka itu namanya mati konyol,” katanya.

Roy juga memastikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKA-AA) tidak lagi menjadi kuasa hukumnya. Melalui surat, ia menyatakan kini hanya didampingi tim TalkHAM yang beranggotakan sejumlah pengacara, di antaranya Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan itu diambil setelah Roy kecewa terhadap pernyataan Ahmad Khozinudin, pimpinan TAAKA-AA, dalam acara Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Juang, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Dalam forum tersebut, Khozinudin menyebut Jokowi diduga memiliki dua skenario untuk menghindari persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Salah satunya, kata dia, melalui kemenangan praperadilan Roy Suryo.

Halaman Selanjutnya

“Hari ini Jokowi sedang bermanuver untuk menghindari persidangan dengan cara apa? Ada dua skenario yang dijalankan. Pertama, Jokowi akan mengondisikan agar praperadilan bisa dimenangkan yang seolah-olah itu kemenangan orang yang mengajukan praperadilan (Roy Suryo), padahal itulah yang diinginkan Jokowi,” ujar Khozinudin.