RESSED UI Dorong Optimalisasi Cadangan dan Hilirisasi Tambang Terintegrasi

September 2026 ยท 3 minute read

Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi.

Baca Juga: MIND ID Hadir di Relawan Bakti BUMN 2026, Perkuat Kedaulatan Sosial di Samosir

Hilirisasi, menurutnya, wajib mengoptimalkan manfaat kekayaan mineral batu bara nasional serta menciptakan ekosistem industri yang menyambungkan hulu ke hilir, mulai dari mulut tambang, proses pengolahan dan manufaktur, hingga bermuara pada produk akhir yang siap diserap pasar domestik maupun global.

"Hilirisasi itu bukan hanya membangun smelter. Harus ada kepastian suplai dari hulu, kemudian hasil olahannya juga harus tersambung ke industri hilir sampai menjadi produk akhir," tegas Ali saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).

Selama ini, praktik ekspor bahan mentah membuat nilai ekonomi yang diraup Indonesia sangat terbatas dan tidak sebanding dengan melimpahnya kekayaan mineral di dalam negeri.

Padahal, nilai jual sebuah komoditas bisa melonjak drastis apabila disentuh proses pengolahan dan industri manufaktur tingkat lanjut.

"Kalau tidak dihilirisasi, itu tidak akan memberikan nilai tambah apa-apa, hanya menjadi bahan mentah. Tapi dengan hilirisasi, nilai tambahnya pasti berlipat-lipat," ujarnya.

Di atas kertas, Indonesia memiliki modal sumber daya besar untuk memuluskan transformasi ini. Mengacu data Badan Geologi, Indonesia tercatat menguasai sekitar 42 persen cadangan nikel global.

Selain itu, posisi Indonesia sangat strategis sebagai pemilik cadangan timah terbesar di dunia, terbesar keempat untuk bauksit dan emas, peringkat keenam untuk batu bara, serta peringkat kesembilan untuk tembaga.

Meski sebagian besar cadangan tersebut telah dikuasai negara melalui BUMN Holding Pertambangan, MIND ID, sebagian cadangan strategis lainnya masih dikuasai oleh perusahaan asing.

Optimalisasi manfaatnya bagi Indonesia dapat ditempuh melalui peningkatan kepemilikan nasional sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan, sehingga nilai tambah dari kekayaan alam tersebut dapat lebih maksimal dirasakan oleh rakyat.

Dengan begitu, mandat konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, akan dapat ditunaikan secara lebih optimal.

Dia kembali mengingatkan bahwa kehadiran fasilitas pemurnian atau smelter hanyalah titik tengah (midstream) dari panjangnya rantai industri. Oleh sebab itu, operasional smelter mutlak membutuhkan jaminan pasokan bahan baku dari hulu, sekaligus kesiapan industri lanjutan di hilir yang akan menyerap hasil olahannya.

"Problem kita bukan hilirisasinya, akan tetapi proses terjadinya hilirisasi itu yang kita permasalahkan," imbuh Ali.

Senada dengan visi tersebut, Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ahmad Erani Yustika, memaparkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan dua tujuan utama dalam program hilirisasi nasional: menggenjot nilai tambah kekayaan alam, dan memangkas ketergantungan Indonesia terhadap barang impor.

"Yang pertama kita harus menaikkan nilai tambah sumber daya alam kita sehingga harus diolah di sini, itu yang paling utama. Yang kedua kita justru harus mendorong supaya ketergantungan impornya itu berkurang," kata Erani.

Erani mencontohkan pengadaan kabel bawah laut yang selama ini banyak mengandalkan pasokan dari luar negeri. Padahal, Indonesia memiliki cadangan tembaga yang besar dan semestinya mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara mandiri.

Ia melanjutkan, kebutuhan bahan baku industri strategis semacam ini sudah saatnya dipenuhi oleh kapasitas produksi dalam negeri. Langkah ini akan memperkuat industri nasional sekaligus menekan laju impor.

"Kalau dulu misalnya kabel bawah laut itu kita harus impor, maka kita produksi sendiri. Dulu baru dicukupi dulu. Kalau nanti ada sisanya baru kita berpikir yang lain, misalnya ekspor," tuturnya.