Madina (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Sumatera Utara, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 84 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin.
Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang penguatan peran kantor wilayah dalam pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian layanan pemberian hak bersyarat.
“Sidang TPP ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pemberian hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bahtiar.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan di Lapas Kelas IIB Panyabungan tidak dipungut biaya atau gratis.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu diikuti seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kegiatan turut dihadiri pejabat struktural Lapas, notulen, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sibolga(Pos Lapas Panyabungan), serta perwakilan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara melalui aplikasi Zoom.
Dalam sidang tersebut, berbagai usulan hak warga binaan dibahas, antara lain 23 orang diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat, 27 orang sebagai tamping, 32 orang untuk remisi umum I, serta dua orang diusulkan memperoleh remisi pemuka.
Proses sidang diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris TPP yang kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja serta Kepala Lapas. Seluruh anggota tim juga memberikan tanggapan terhadap masing-masing peserta sidang.
Bahtiar menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sidang berlangsung dengan baik, aman, dan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil sidang TPP akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bahan tindak lanjut dan evaluasi berkala.
Pewarta: Holik
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.