Denpasar (ANTARA) - Program PASTI (Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif) Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar memperkuat pemenuhan hak identitas anak telantar.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan sinergi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan anak telantar memperoleh dokumen kependudukan sekaligus akses terhadap layanan dasar.
“Pemenuhan hak identitas anak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait, kami berupaya memastikan setiap anak di Kota Denpasar memiliki dokumen kependudukan dan mendapatkan akses terhadap layanan publik,” ujarnya saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha Denpasar, Jumat.
Menurut Jaya Negara, kepemilikan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak identitas anak serta menjadi dasar untuk memperoleh layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Ia menjelaskan melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial Kota Denpasar, sebanyak 40 permohonan rekomendasi penerbitan akta kelahiran bagi anak terlantar telah difasilitasi sepanjang 2025.
Sementara itu, hingga 17 September 2026 jumlah permohonan yang telah difasilitasi meningkat menjadi 49 permohonan.
Jaya Negara menegaskan Pemkot Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar akan terus memperkuat implementasi Program PASTI melalui pelayanan yang terpadu, responsif, dan inklusif.
“Capaian ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar dalam memberikan kepastian identitas bagi anak-anak yang membutuhkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty mengatakan Program PASTI menjadi salah satu bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendukung perlindungan anak, khususnya bagi anak terlantar yang membutuhkan fasilitasi pemenuhan hak identitas dan administrasi kependudukan.
“Dinas Sosial Kota Denpasar berperan dalam memfasilitasi penanganan anak terlantar, termasuk melakukan koordinasi dan menyiapkan rekomendasi penerbitan akta kelahiran berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang tersedia,” katanya.
Ia mengatakan dalam proses tersebut koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Laxmy menambahkan kepemilikan akta kelahiran menjadi bukti identitas dan status kewarganegaraan anak sekaligus mendukung akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Fasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi anak terlantar menjadi langkah nyata dalam mendukung pemenuhan hak anak secara lebih menyeluruh,” ujarnya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.