Idham Nur Indrajaya
| 14 September 2026, 17:37 WIB

Suahasil Nazara. - Youtube Sekretariat Presiden
AKURAT.CO Pergantian Menteri Keuangan kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru pada Senin, 14 September 2026. Sosok yang sebelumnya berada di posisi Wakil Menteri Keuangan itu kini dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Bagi Suahasil Nazara, jabatan tersebut bukanlah lompatan pertama ke lingkungan strategis pengelolaan keuangan negara. Sebelum menjadi Menteri Keuangan, ia telah melewati perjalanan panjang sebagai akademisi ekonomi, perumus kebijakan publik, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), hingga Wakil Menteri Keuangan.
Dengan rekam jejak tersebut, profil Suahasil Nazara menarik bukan hanya karena posisinya sebagai Menkeu baru, tetapi juga karena perjalanan kariernya memperlihatkan hubungan yang cukup erat antara dunia akademik dan pengelolaan kebijakan fiskal pemerintah.
Siapa Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya?
Suahasil Nazara adalah ekonom, akademisi, dan birokrat yang memiliki pengalaman panjang dalam kebijakan ekonomi serta fiskal pemerintah. Ia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan. Ia pertama kali dipercaya menjadi Wamenkeu pada 2019 dan kembali menempati posisi yang sama dalam Kabinet Merah Putih setelah dilantik pada 21 Oktober 2024.
Artinya, ketika naik menjadi Menteri Keuangan, Suahasil bukan orang baru yang harus mempelajari struktur Kementerian Keuangan dari awal. Ia telah berada di lingkungan tersebut selama bertahun-tahun dan sebelumnya terlibat dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Dalam pelantikan tersebut, Presiden Prabowo mengucapkan sumpah jabatan yang kemudian diikuti Suahasil.
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
I
I




