Sabtu, 19 September 2026 - 12:41 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus pria berinisial R (44) yang viral setelah menendang seorang wanita dari belakang di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Penyidik memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, mengatakan polisi juga masih mendalami kondisi pelaku saat melakukan aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh minuman atau obat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tapi yang pasti, yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal," kata dia, Sabtu, 19 September 2026.
Baca Juga
Saat ditanya mengenai dugaan pelaku berada di bawah pengaruh minuman atau obat ketika kejadian, Abdul Rahim mengatakan hal tersebut belum ditemukan dalam pendalaman penyidik.
"Enggak ada hasil pendalaman kita belum. Ke situ belum ada. Artinya tidak ada, tidak ada pengaruh minuman," ujarnya.
Baca Juga
Dalam perkembangan kasus ini, status R juga telah dinaikkan menjadi tersangka. Polisi memastikan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
R kemudian dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan.
"Sudah (tersangka). Pasal 466 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, aksi R menendang seorang wanita di area Mal Senayan City viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban terlihat sedang berada di area antrean sebuah gerai makanan.
Dari arah belakang, R tiba-tiba melakukan tendangan hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
R kemudian diamankan Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 03.55 WIB.
Polisi sebelumnya menyebut telah memeriksa empat orang saksi dan masih mendalami kronologi lengkap serta motif di balik aksi tersebut.
Pria Bawa 30 Butir Ekstasi Diringkus di Tanjung Priok Jakut
Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (32), yang diduga membawa pil ekstasi alias indeks untuk dikonsumsi dan diedarkan.
VIVA.co.id
19 September 2026