Jakarta, CNBC Indonesia — PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengumumkan pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari jabatannya sebagai Presiden Direktur merangkap Direktur Teknik Perseroan.
Pengunduran diri tersebut akan efektif pada 30 September 2026, bertepatan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ASBI.
"Pada surat telah disampaikan bahwa pengunduran diri ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Kesehatan yang memerlukan perhatian lebih dan untuk menghindari pemburukan yang dapat terjadi," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat, (11/9/2026).
ASBI memastikan perubahan tersebut tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan operasional harian Perseroan. Seluruh tata kelola dan kepemimpinan operasional Perseroan disebut tetap berjalan normal di bawah koordinasi jajaran Direksi yang ada.
Direksi dan pemegang saham juga menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi rencana strategis maupun komitmen Perseroan untuk memastikan keberlangsungan usaha atau going concern.
Sebelumnya, ASBI juga mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang melibatkan oknum internal perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Perseroan menemukan dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji bulanan.
ASBI menyebut dugaan kejahatan tersebut dilakukan secara kolektif dan struktural oleh divisi Human Resources (HR). Perseroan memperkirakan dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp400 juta per bulan dalam kurun waktu sedikitnya 2,5 tahun.
"Telah terjadi penggelapan dana Perusahaan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji bulanan sekitar Rp400 juta rupiah per bulan dalam kurun waktu sedikitnya 2.5 tahun," demikian diungkapkan ASBI dalam keterbukaan informasi BEI pada 1 September 2026.
Atas temuan tersebut, ASBI telah melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dengan terlapor berinisial JCM, HCP, dan SAA.
Pada saat yang sama, Perseroan juga telah melaporkan tindakan fraud tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Pelaporan Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). Terkait dampak dana dan investasi yang hilang dan/atau digelapkan, ASBI juga telah melaporkan kembali posisi kesehatan keuangan per 31 Juli 2026 kepada OJK melalui surat Nomor 192/SK/PDIR-HW/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Berdasarkan perhitungan ulang setelah memperhitungkan keseluruhan aset investasi yang digelapkan, ASBI mencatat Rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 140,77%, Rasio Kecukupan Investasi 178,76%, Rasio Likuiditas 101,78%, dan rasio pemenuhan SBN sebesar 3,28%.
Perseroan menyatakan fundamental kesehatan perusahaan per 31 Juli 2026 masih berada dalam kondisi baik meski telah memperhitungkan dana dan investasi yang digelapkan.
Ekuitas ASBI tercatat sekitar Rp403 miliar secara unaudited berdasarkan standar keuangan PSAK 117 yang berlaku. Dari sisi kemampuan memenuhi kewajiban, perhitungan proforma menunjukkan Available Capital mencapai Rp371,8 miliar, sedangkan Required Capital sebesar Rp177,9 miliar.
Dengan demikian, Perseroan mencatat New RBC Ratio sebesar 209%. ASBI juga menyebut kondisi likuiditas yang sempat ketat, tercermin dari Rasio Likuiditas atau Current Ratio sebesar 101,78% berdasarkan PSAK 104, mulai berhasil diatasi.
Perbaikan kondisi likuiditas tersebut didukung oleh komitmen pemegang saham pengendali melalui suntikan dana talangan. Selain itu, Perseroan mempercepat rencana pelepasan aset properti di Surabaya dan Jakarta untuk memperkuat kondisi keuangannya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]