Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Bakar Hutan: Saya Tidak Main-main

August 2026 ยท 2 minute read

Senin, 24 Agustus 2026, 17:41 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan untuk membuka lahan. Prabowo bahkan meminta aparat penegak hukum tidak ragu menyelidiki perusahaan yang terindikasi memerintahkan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ancaman tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). Dia meminta kepolisian, kejaksaan, hingga intelijen melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat.

"Kalau ada korporasi yang menyuruh itu (membuka lahan dengan pembakaran hutan) saya minta polisi, kejaksaan selidiki, intelijen selidiki," tegas Prabowo dalam rapat yang disiarkan secara virtual.

Prabowo menegaskan pencabutan izin akan dilakukan apabila penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran yang disertai bukti jelas. Menurutnya, langkah tersebut perlu diterapkan tanpa melihat siapa korporasi yang terlibat.

"Kalau ada indikasi segera laporan kita segera cabut siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya," ujarnya.

Prabowo kemudian mempertegas ancaman tersebut dengan meminta seluruh izin korporasi yang terbukti terlibat dicabut. Dia juga mengingatkan aparat bahwa penanganan karhutla bukan persoalan yang bisa dianggap ringan.

"Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main ya, tolong," kata Prabowo.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Kecewa ke Prabowo, Sudah Bikin 3.000 Laporan Tapi Tak Ditindaklanjuti

Kepala Negara menilai penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mengendalikan karhutla. Karena itu, aparat kepolisian diminta menjalankan perannya secara maksimal dan tidak lengah dalam mengawasi potensi pelanggaran.

"Kepolisian saya kira di sini main peran yang sangat penting," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi korporasi yang menjalankan aktivitas pembukaan lahan. Pemerintah menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan dalam pembakaran hutan dapat berujung pada pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran dan bukti yang mendukung.

Penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api. Pemerintah juga menekankan aspek penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama