PPPK Tak Boleh Dirumahkan, Pemerintah Siapkan 3 Skema Bantu Pemda

August 2026 ยท 3 minute read

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dirumahkan hanya karena pemerintah daerah (Pemda) mengalami keterbatasan fiskal. Untuk memastikan gaji tetap dibayarkan, pemerintah pusat menyiapkan tiga skema dukungan bagi daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah memetakan sejumlah daerah yang berpotensi mengalami kendala anggaran. Pemerintah juga telah membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," kata Tito usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Tito menyebut sejumlah pos belanja yang dapat dipangkas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

Efisiensi tersebut menjadi langkah awal sebelum pemerintah pusat memberikan dukungan tambahan. Pemda diminta memastikan terlebih dahulu bahwa belanja yang tidak prioritas telah ditekan sehingga anggaran dapat diarahkan untuk kebutuhan wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.

Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH). Apabila suatu daerah masih memiliki hak atas DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Jika dua langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan anggaran, pemerintah pusat menyiapkan skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Bantuan ini diberikan kepada daerah yang sudah melakukan efisiensi tetapi masih mengalami kekurangan anggaran, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil.

Tito menyebut dukungan pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp10 triliun pembayaran DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," ujarnya.

Tito menilai dukungan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya untuk memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib tetap dapat dipenuhi. Pembayaran gaji pegawai menjadi salah satu prioritas yang tidak boleh terganggu akibat keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp19 Triliun untuk Bantu Pemda Bayar Gaji PPPK

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," tutur Tito.

Selain persoalan PPPK secara umum, pemerintah juga tengah mencari solusi untuk mengurangi beban belanja pegawai daerah dari sektor pendidikan. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.

Guru yang berstatus ASN pemerintah pusat nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Menurut Tito, skema tersebut sekaligus dapat membantu pemerataan distribusi guru dan meringankan beban belanja pegawai Pemda.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya.

Adapun pembagian kewenangan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Dengan tiga skema tersebut, pemerintah berharap persoalan keterbatasan fiskal tidak lagi menjadi alasan bagi Pemda untuk merumahkan PPPK. Pemerintah pusat kini mengarahkan dukungan anggaran agar pembayaran gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu tetap berjalan melalui optimalisasi anggaran daerah dan tambahan dukungan dari pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.