ILUSTRASI. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebut belum ada wacana untuk mengatur suku bunga gadai di industri pergadaian. (KONTAN/Muradi)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2030, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026.
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebut belum ada wacana untuk mengatur suku bunga gadai di industri pergadaian sejauh ini.
Baca Juga: Premi Asuransi Properti Terkontraksi 13,6% pada Semester I-2026, Ini Penyebabnya
Sekretaris PPGI Holilur Rohman mengatakan saat ini suku bunga gadai masih ditentukan masing-masing perusahaan pergadaian.
"Suku bunga gadai ditentukan oleh masing-masing perusahaan, belum ada wacana untuk mengatur suku bunga di industri pergadaian," katanya kepada Kontan, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Holilur, sebaiknya suku bunga gadai mengikuti pasar saja. Hal itu karena kredit gadai didasarkan pada jaminan benda yang nyata dan harga terbuka di pasaran.
Meski ditentukan oleh masing-masing perusahaan pergadaian, dia juga bilang selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat mengenai hal itu. Terkait rata-rata bunga gadai, PPGI menjelaskan bunga yang dikenakan untuk barang jaminan emas sebesar 2% dan elektronik sebesar 7%.
Lebih lanjut, Holilur mengatakan persaingan bunga tidak hanya terjadi sesama perusahaan pergadaian, tetapi juga melihat dan mempertimbangkan bunga dari industri jasa keuangan lainnya, seperti perbankan, lembaga pembiayaan, dan lainnya.
Baca Juga: Likuiditas Perbankan Tak Merata, Begini Penjelasan BI
Terkait kinerja industri, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 162,26 triliun per Juni 2026, atau tumbuh sebesar 54,47% Year on Year (YoY).
Secara rinci mengenai kinerja per Juni 2026, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 136,88 triliun. Nilainya mencakup 84,36% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag