Polri Tegaskan Penetapan Status Tersangka Febrie Adriansyah Didasari 2 Alat Bukti Sah

August 2026 · 2 minute read

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Jakarta, VIVA – Polri memastikan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah telah didukung atau didasari kecukupan dua alat bukti.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya selaku tergolong I, Kortas Tipidkor Polri yang merupakan tergolong II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang tersebut, perwakilan termohon II menyebut bahwa para termohon telah melakukan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri.

Baca Juga

Hasilnya, para termohon mendapatkan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi hingga ahli untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga

Polri juga mengungkapkan, bahwa perkara yang menjerat Febrie masih berkaitan dengan penanganan kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ungkapnya.

Selain itu, Polri juga menduga adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Febrie. Dugaannya muncul karena terdapat tindakan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dengan menyamarkan asal-usulnya.

"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi menyoroti tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

Halaman Selanjutnya

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata dia di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.