Polri Bongkar Fakta di Balik Penangkapan WN Palestina, Bukan Aktivis, tapi Buronan Terorisme

July 2026 · 2 minute read

Senin, 20 Juli 2026 - 19:27 WIB

Jakarta, VIVA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri meluruskan informasi yang beredar terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang kemudian dideportasi dari Indonesia ke Siprus.

Baca Juga

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko menegaskan, Abdul Karim Raed Miqdad merupakan subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus, dalam perkara tindak pidana terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari Tindak Pidana Terorisme,” kata Untung saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga

Untung menjelaskan, penindakan terhadap Abdul Karim tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan berdasarkan analisis intelijen yang diterima Polri dari NCB Interpol Nicosia.

Ia juga membantah isu yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.

Baca Juga

“Tidak tiba-tiba (ditangkap) tentunya berdasarkan analisis Intelijen yang kami terima terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Siprus sangat tidak benar,” ucapnya.

Selain itu, Untung mengungkapkan bahwa Abdul Karim diketahui memiliki tiga paspor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu yang masuk dalam daftar Stolen and Lost Travel Document (SLTD).

“Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 paspor (Palestine dan 2 paspor negara Eropa) saya teliti ternyata 2 paspor atas negara (Siprus dan Norwegia) merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untung menjelaskan, Abdul Karim ditangkap pada 16 Juli 2026. Sehari kemudian, tepatnya pada 17 Juli 2026, yang bersangkutan langsung dideportasi ke Siprus berdasarkan permintaan yang mengacu pada Interpol Red Notice.

“Tidak ada yg salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu ketangkap langsung dideportasi kok,” katanya.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim.

MUI Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Hukum Penangkapan dan Deportasi Aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad

MUI juga mengingatkan pemerintah agar setiap kemungkinan pemindahan warga Palestina ke negara lain tidak membahayakan keselamatan maupun mengurangi hak-hak dasarnya.

VIVA.co.id

20 Juli 2026