Polresta Bandung menetapkan tersangka perusakan rumah tokoh NU Cimenyan - ANTARA News Jawa Barat

August 2026 · 2 minute read

Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, menetapkan satu tersangka berinisial R dalam kasus perusakan rumah Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Cimenyan, KH Uye Waryo.

Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait perusakan rumah tersebut.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka, pria inisial R," kata Deni saat dikonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jumat.

Deni menjelaskan peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan saat pertandingan futsal antar-RW menjelang perayaan HUT Ke-81 RI yang sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi.

Dalam penyelesaian tersebut, KH Uye Waryo turut berperan sebagai mediator, tetapi persoalan kembali memanas saat rangkaian kegiatan perayaan HUT Ke-81 RI berlangsung.

Deni mengatakan tersangka R kemudian melintas menggunakan sepeda motor di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, pada Selasa (18/8) malam sambil menggeber kendaraan di wilayah RW 4.

"Tersangka R gerung-gerung motor di wilayah RW 4, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah (Uye) sampai merusak," ujarnya.

Polisi masih mendalami motif perusakan tersebut dan memeriksa tersangka untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh.

"Untuk motif masih pendalaman," katanya.

Deni juga membenarkan adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan tersangka bersama sejumlah orang mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.

Menurut dia, hal tersebut juga telah disampaikan tersangka dalam pemeriksaan.

"Iya benar (mabuk-mabuk) dulu, itu video pun benar. Itu keterangan dari tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pidana terkait perusakan dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.