Polresta Bandung bongkar aktivitas di rumah yang simpan 784.500 butir obat keras - ANTARA News Jawa Barat

July 2026 · 2 minute read

Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar aktivitas di sebuah rumah di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 784.500 butir obat keras terlarang dari berbagai jenis. RT

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal," kata Made di Bandung, Kamis.

Made menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah melalui sistem pemesanan secara tersembunyi dan memanfaatkan jasa kurir guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Menurut dia, peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

"Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Made menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika dan obat keras tertentu ilegal melalui penindakan yang berkelanjutan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung bongkar rumah yang simpan 784.500 butir obat keras

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.