Polisi tetapkan 5 tersangka pengeroyokan pencuri ayam di Tabanan

July 2026 · 2 minute read
Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum

Tabanan, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.

Kelima tersangka yakni MJ, WS, KB, ML dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam keterangannya, Senin, menyampaikan pihaknya menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Anggota DPR: Negara wajib pulihkan trauma anak terduga pencuri ayam

Meskipun telah menetapkan 5 tersangka, kepolisian masih belum mengungkap peran lima tersangka tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," katanya.

Menurut Kapolres, peristiwa bermula saat warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya telah meresahkan masyarakat karena dugaan aksi pencurian serupa.

Meski demikian, Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Seluruh proses hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.

Baca juga: Dudung kecam aksi main hakim sendiri di kasus Tabanan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kita cek dengan bukti elektronik yang kita miliki dan dikuatkan oleh saksi-saksi lain makanya kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.

Polisi juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Polres Tabanan menegaskan komitmennya mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Baca juga: PDIP akan beri bantuan ke korban pengeroyokan yang diduga maling ayam

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.