Polisi tangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Palu
Kamis, 27 Agustus 2026 06:33 WIB
Kasat Reskrim Polresta Palu Ismail Bobby menunjukkan pisau yang menjadi barang bukti kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Nur Amalia Amir
Palu (ANTARA) - Polresta Palu menangkap AK tersangka pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Saat diamankan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Menurut pengakuan tersangka, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby di Palu, Rabu.
AK diamankan Satreskrim Polresta Palu di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WITA.
Menurut Ismail, berdasarkan pengakuan awal, selama melarikan diri tersangka bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.
“Tersangka mengaku selama kurang lebih satu bulan ini bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar wilayah likuefaksi Balaroa. Terkait detail pelariannya, saat ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 22.00 WITA di tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.
Peristiwa tersebut mengakibatkan Jamil, istrinya, serta anak mereka yang berusia dua tahun meninggal dunia.
Jamil diketahui bekerja bersama tersangka di tempat pemotongan ayam tersebut. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa itu diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Ismail mengatakan penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP maksimal tujuh tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pisau pendek yang diduga digunakan tersangka. Pisau tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.
Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi AK sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut. Pada tahap awal penyelidikan, AK disebut sebagai rekan kerja korban.
Ismail mengatakan setelah tersangka ditangkap, penyidik akan memeriksa AK untuk mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta perannya dalam peristiwa tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Palu tangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Duyu
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026