Polisi tangkap 9 tersangka penyerang anggota di Katingan - ANTARA News Bengkulu

July 2026 · 3 minute read

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkoba yang juga melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, saat penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan atas Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda.

Menurut Eko, para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat (3/7) sampai dengan Rabu (8/7).

“Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR,” kata Eko.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan dalam perkara ini para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Seperti tersangka SD berperan membawa senjata api rakitan, dan menembak petugas, sekaligus memprovokasi warga.

Tersangka IMP alias RB berperan sebagai pembawa senjata api rakitan, memprovokasi warga dan membuang jenazah ke sungai. Tersangka NM berperan sebagai pembawa tombak dan memprovokasi warga.

Kemudian tersangka ARS alias YD juga berperan memprovokasi warga dan membacok petugas menggunakan parang, tersangka LLP berperan membawa parang, senjata api rakitan dan menembak petugas.

“Tersangka BO sebagai badar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi warga,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka RL berperan sebagai pengedar sabu, memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan, tersangka PI berperan membawa senjata api rakitan, mandau, dan menembak petugas.

Untuk tersangka DN, satu-satunya perempuan, tidak dipaparkan perannya, juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sembilan tersangka, dalam kasus ini Polri juga menetapkan tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yakni inisial PA alias DY berperan sebagai pembawa senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta turut membuang jenazah korban ke sungai.

DPO DR alias IYS berperan membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban saat berada di sekitar sungai. Dan DPO IL berperan membawa senjata api rakitan, serta turut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Kalimantan Tengah, meninggal dunia saat mengikuti operasi penggerebekan terhadap terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kamis (2/7) dini hari.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, operasi diawali dengan penggerebekan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku.

Namun, situasi berubah ketika sejumlah anggota keluarga terduga pelaku diduga melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam saat proses penangkapan berlangsung.

Dodik menjelaskan, perlawanan tersebut kemudian memicu datangnya warga lain ke lokasi sehingga situasi menjadi tidak terkendali. Personel kepolisian yang bertugas berupaya mengamankan diri sekaligus mengendalikan keadaan.

Dalam insiden itu, tiga anggota Polri yakni Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhan gugur saat menjalankan tugas sebagai anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.