Polisi tangkap 2 pelaku curanmor penembak warga di Jaktim
Sabtu, 25 Juli 2026 15:18 WIB
Dua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) yang melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak seorang warga di kawasan Matraman Jakarta Timur, ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) (ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)
Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga ia mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, seorang warga (korban) berusaha menghadang kedua pelaku sambil berteriak meminta perhatian warga sekitar.
"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar Iman.
Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku curanmor penembak warga Jaktim
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.