Polisi tangkap 11 orang tersangka sindikat produsen dan pengedar uang palsu - ANTARA News Megapolitan

August 2026 · 2 minute read

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari meringkus sebelas tersangka jaringan produsen dan pengedar uang palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan sebelas tersangka yang ditangkap, yakni berinisial S, MK, R, N, W, SP, GM, AH, HW, K, dan ARP. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran petugas.

"Sebelas tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi hingga Cilacap," kata Kombes Pol Nasriadi di Jakarta, Senin.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 15.610 lembar uang palsu berupa pecahan Rp100 ribu.

Dari hasil penyidikan, menunjukkan proses pembuatan uang palsu dilakukan secara bertahap di dua lokasi.

“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin. Sementara TKP kedua berada di Banyumas, Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas,” kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan proses pembuatan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemindaian, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga penyelesaian (finishing).

Pada pencetakan pertama, kata Nasriadi, sindikat telah menghasilkan 12.000 lembar uang palsu.

“Namun dari jumlah itu, sebanyak 4.000 lembar mengalami cacat produksi, sedangkan 8.000 lembar dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli. 8.000 lembar uang palsu itu kemudian dijual dengan harga Rp225 juta dalam bentuk uang asli untuk selanjutnya diedarkan," katanya.

Pada pencetakan kedua, sindikat telah menghasilkan sedikitnya 16.000 lembar uang palsu.

Kegagalan produksi kedua itu disebut semakin kecil lantaran hanya ada 1.000 lembar kertas yang cacat.

Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Bank Indonesia Gatot Dwi Purwanto mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus uang palsu tersebut.

“Kami mewakili Bank Indonesia dalam kesempatan kali ini ingin memberikan apresiasi kepada kepolisian. Ini merupakan bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap uang rupiah,” ujar Gatot.

Bank Indonesia, kata dia, telah melakukan pemeriksaan awal atas sampel barang bukti. Hasilnya, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi tahun 2016 dan 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kualitas uang palsu ini sangat rendah dan sebetulnya sangat mudah diidentifikasi oleh masyarakat secara kasat mata dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang),” ucapnya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.