Ambon (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menyita 220 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut di Pelabuhan Dr. Siwabessy, Ambon, Sabtu.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Iptu Giovani B. M. Tofy mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan di pintu masuk Kota Ambon guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan guna mencegah masuknya minuman keras tradisional maupun barang-barang ilegal lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat," kata Giovani.
Penyitaan dilakukan saat personel Polsek KPYS Ambon menggelar razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Dr. Siwabessy ketika KM Sabuk Nusantara 34 sandar setelah berlayar dari Pelabuhan Wulur.
Razia dipimpin langsung oleh Giovani bersama Wakapolsek KPYS Ambon Ipda Burhan Nawir. Setelah proses debarkasi penumpang dan barang, petugas memeriksa seluruh barang bawaan penumpang serta area di dalam kapal.
Menurut Giovani, pemeriksaan dilakukan di dek penumpang, kamar anak buah kapal (ABK), hingga gudang penyimpanan barang untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk melalui jalur laut.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebanyak 220 liter sopi yang dikemas dalam berbagai jenis wadah untuk mengelabui pemeriksaan," ujarnya.
Seluruh barang bukti diamankan ke Markas Polsek KPYS Ambon untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman minuman keras tersebut.
Giovani menambahkan razia di kawasan pelabuhan akan terus dilakukan secara rutin karena jalur laut masih menjadi salah satu akses yang kerap dimanfaatkan untuk memasukkan minuman keras tradisional tanpa izin maupun barang ilegal lainnya ke wilayah Ambon.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa ataupun mengedarkan minuman keras ilegal karena selain melanggar ketentuan hukum, peredarannya juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Giovani.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.