Polisi Dalami Kematian Dokter Residen RSUD Siak, Periksa Saksi Kunci hingga Psikologi Forensik |Republika Online

July 2026 · 2 minute read

REPUBLIKA.CO.ID, SIAK, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Siak, Riau, terus mendalami kasus kematian dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Riau, dr. Alex Cristo Loris. Korban ditemukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Kabupaten Siak pada Selasa (14/7).

Kepala Satreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, menyampaikan bahwa tim penyidik telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa jenazah korban. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian juga telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Autopsi dan Barang Bukti

Jasad dr. Alex Cristo Loris telah dikirim untuk menjalani proses autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya. AKP Raja Kosmos menjelaskan bahwa hasil autopsi masih membutuhkan pemeriksaan histopatologi forensik dan toksikologi forensik. Sementara itu, barang bukti yang diamankan juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik (labfor).

Selain itu, penyidik telah mendapatkan dan mengamankan seluruh rekaman CCTV yang merekam jalur perjalanan korban. Rekaman tersebut diambil dari dua sumber CCTV, mulai dari korban keluar rumah sakit hingga menuju ke TKP.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk menggali informasi lebih dalam. Para saksi yang diperiksa meliputi petugas keamanan dan pegawai RSUD, dua dokter pembimbing residen anestesi, satu dokter residen anestesi, serta istri korban.

Pihak kepolisian juga memperluas cakupan pemeriksaan ke rekan sejawat korban di FK UNRI, termasuk staf akademik dan bagian keuangan. Tidak hanya di Riau, dua rekan korban di Maluku, yaitu seorang bidan dan satu dokter, juga telah dihubungi secara langsung dan memberikan keterangan terkait informasi yang didapatkan.

Ponsel Korban dan Psikologi Forensik

Bukti penting lainnya, satu unit telepon seluler milik dr. Alex telah dibuka secara manual oleh penyidik. Proses pembukaan ponsel ini dilakukan dengan bantuan istri korban serta disaksikan langsung oleh orang tua dan abang kandung korban. Proses tersebut telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Namun, karena ada beberapa item dan aplikasi yang tidak bisa dibuka, ponsel tersebut saat ini dikirimkan ke labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan kombinasi dari beberapa temuan barang bukti, keterangan saksi, serta hasil yang diperoleh dari ponsel korban, Satreskrim Polres Siak memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan psikologi forensik. Kepolisian telah meminta bantuan tenaga ahli dari Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau (UIR). "Pelaksanaannya sendiri sudah dimulai dengan metode wawancara kepada para saksi dan analisis barang bukti serta petunjuk lainnya," ujar AKP Raja Kosmos.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara