Polda NTB panggil tersangka kasus santri terbakar di Lombok Tengah

July 2026 · 2 minute read
"(Pemanggilan) sudah dijadwalkan,"

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memanggil dua tersangka kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren wilayah Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.

"(Pemanggilan) sudah dijadwalkan," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.

Meskipun tidak menyebut kapan agenda pemeriksaan, namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTB, bagian dari tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan pihak korban.

"Iya, jadi kami melanjutkan penyidikan," ujarnya.

Penanganan kasus yang menetapkan dua orang dalam status tersangka ini sebelumnya berada di bawah kendali penyidik Polres Lombok Tengah.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7), kepolisian menyampaikan dua tersangka berinisial AMR (55), pimpinan pondok pesantren bersama MR (15), rekan korban yang merupakan santri pada kejadian 13 Desember 2025 tersebut.

Penyidik menetapkan keduanya dalam status tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sejak penetapan, penyidik tidak ada melakukan penahanan. Selain karena melihat ancaman maksimal hukuman lima tahun, salah satu tersangka, yakni MR berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D, dan Al mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.

Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026