Polda Metro Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Sebar Hoaks-Provokasi

July 2026 ยท 2 minute read

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi di media sosial.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dan menahan delapan orang tersangka.

"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, pembuat kontennya, penyebar konten, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," kata Iman saat konferensi pers dilansir ANTARA, Senin, 27 Juli.

Ia menjelaskan aksi melawan hukum yang dilakukan sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

" Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), hingga penyebar masif (blasting)," ucapnya.

Dari hasil penyidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, enam tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

" Sementara dua orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital, serta S yang bertindak sebagai desainer grafis," katanya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk berisi konten propaganda, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga digunakan sebagai pembayaran proyek tersebut.

BACA JUGA:


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Selain UU ITE, penyidik juga mendalami potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta pasal tindak pidana korupsi (Pasal 603 dan 604 KUHP) apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran negara untuk pemesanan proyek propaganda tersebut," kata Iman.

Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan media sosial dengan mengedepankan etika, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya demi menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+

Populer

Kapal yang Lintasi Selat Hormuz Gunakan Rute Iran Bukan Seruan AS

28 Juli 2026, 00:01

Serangan Drone ke Arab Saudi Bukan yang Pertama Berasal dari Irak

28 Juli 2026, 01:01