Polda Lampung sebut penyelesaian konflik agraria harus secara persuasif
Senin, 14 September 2026 20:43 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan usai melaksanakan rakor Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Dua skema ini yang kita gunakan untuk penyelesaian konflik yang ada di Lampung
Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mendorong pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah konflik agraria di provinsi ini secara persuasif dengan dua skema regulasi yang ada.
"Upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan dua skema regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut mengatur terkait kewajiban realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Dua skema ini yang kita gunakan untuk penyelesaian konflik yang ada di Lampung," katanya.
Ia mengatakan di Provinsi Lampung terdapat sebanyak 47 konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini. Dari keseluruhan konflik yang ada, sekitar 45 persen telah terealisasi melalui skema yang mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2021.
"Sementara itu, sekitar 55 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian dan terus didorong agar dapat segera direalisasikan," kata dia.
Pemerintah daerah, kata dia, didorong untuk melakukan penagihan dan komunikasi secara aktif kepada perusahaan pemegang HGU agar segera memberikan penawaran dan merealisasikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2021.
"Yang 55 persen saat ini sedang kita upayakan untuk segera direalisasikan dengan mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan penagihan kepada perusahaan pemegang HGU," ujarnya.
Menurut dia, penyamaan persepsi dan pemahaman teknis antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut.
"Pembahasan soal konflik agraria ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga akademisi dari Universitas Lampung," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Lampung: Penyelesaian konflik agraria harus secara persuasif
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.